Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menemukan adanya praktik pengondisian jabatan yang dilakukan secara sistematis dan terbuka. Anak buah Sudewo diduga secara terang-terangan mengumumkan dan menetapkan tarif tertentu kepada para pihak yang berminat menduduki jabatan sebagai perangkat desa. Praktik tersebut dilakukan di luar mekanisme resmi pemerintahan dan bertentangan dengan prinsip meritokrasi, profesionalitas, serta tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.Dalam konstruksi perkara, penyidik KPK juga mengungkap modus operandi penyamaran aliran dana hasil pungutan ilegal yang dinilai tidak lazim. Uang tunai dengan nilai mencapai miliaran rupiah dikumpulkan dari sejumlah pihak, termasuk kepala desa dan calon perangkat desa di Kabupaten Pati. Dana tersebut kemudian dimasukkan ke dalam karung beras, karung pakan ternak, serta kantong plastik pasar, guna mengelabui petugas dan menghindari kecurigaan dalam proses pemindahan maupun penyimpanan.Karung-karung berisi uang itu diperlakukan seolah-olah merupakan bagian dari aktivitas mobilisasi hasil bumi atau logistik pedesaan, sehingga tampak menyerupai kegiatan ekonomi masyarakat desa pada umumnya. Namun, hasil penelusuran penyidik memastikan bahwa isi karung tersebut merupakan akumulasi dana suap yang berkaitan langsung dengan proses pengisian jabatan perangkat desa.
KPK menilai praktik tersebut tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai integritas pemerintahan serta merusak kepercayaan publik terhadap sistem administrasi desa. Jabatan publik yang seharusnya diisi melalui mekanisme yang objektif, transparan, dan berbasis kompetensi, justru dijadikan komoditas untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.
“Atas perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK akan terus menelusuri aliran dana dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” demikian disampaikan KPK dalam keterangan resminya.
KPK menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap praktik korupsi di tingkat pemerintahan desa merupakan bagian dari upaya menjaga fondasi demokrasi dan pelayanan publik. Penahanan Bupati Pati dan pihak-pihak terkait diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, agar tidak menyalahgunakan kewenangan serta senantiasa menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam menjalankan roda pemerintahan.
Punlasnya,Haris.tim.






