Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kodim 0501/Jakarta Pusat Tahan Oknum Babinsa Usai Sidang Disiplin, TNI Tegaskan Komitmen Penegakan Etika dan Supremasi Hukum Militer

Jumat, 30 Januari 2026 | Januari 30, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-30T01:20:58Z

MNI|Jakarta Pusat — Komando Distrik Militer (Kodim) 0501/Jakarta Pusat resmi menahan Serda Heri, seorang Bintara Pembina Desa (Babinsa) yang bertugas di wilayah Kelurahan Utan Kayu, Jakarta Pusat. Penahanan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani sidang hukuman disiplin militer pada Kamis (29/1/2026), terkait dugaan pelanggaran kode etik prajurit TNI.

Kasus ini mencuat setelah Serda Heri melontarkan tuduhan kepada Suderajat (49), seorang pedagang es gabus, yang dituding menggunakan bahan spons dalam produk dagangannya. Namun, hasil pemeriksaan internal dan klarifikasi lapangan menunjukkan bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti kebenarannya.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigadir Jenderal TNI Donny Pramono membenarkan bahwa Serda Heri telah menjalani proses hukum disiplin dan kini ditahan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut sesuai mekanisme hukum militer.

“Penahanan dilakukan setelah sidang hukuman disiplin sebagai bagian dari proses penegakan aturan di lingkungan TNI. Setiap prajurit yang terbukti melanggar kode etik, sumpah prajurit, Sapta Marga, maupun Delapan Wajib TNI, wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Brigjen TNI Donny Pramono dalam keterangannya.

Menurutnya, TNI tidak mentolerir segala bentuk penyalahgunaan kewenangan maupun tindakan yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi militer. Penegakan disiplin bukan hanya kewajiban struktural, melainkan juga manifestasi komitmen moral TNI dalam menjaga profesionalisme, integritas, dan kehormatan prajurit.

“Kami sebagai penegak disiplin militer berkomitmen untuk menindak setiap pelanggaran secara tegas, objektif, dan transparan. Tidak ada ruang bagi prajurit yang menyimpang dari nilai-nilai dasar keprajuritan,” ujar Brigjen Donny.

Lebih lanjut, Kodim 0501/Jakarta Pusat juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan sosial terhadap perilaku aparat di lapangan. Apabila masyarakat menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI, mereka diminta tidak ragu melaporkan kepada Kodim, Distrik Militer, atau satuan TNI terdekat.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga marwah institusi TNI. Jika terdapat anggota yang melanggar aturan atau melakukan tindakan yang merugikan masyarakat, segera laporkan melalui jalur resmi agar dapat diproses sesuai hukum,” tambahnya.

Kasus Serda Heri menjadi refleksi penting bahwa profesionalisme prajurit tidak hanya diukur dari kemampuan militer, tetapi juga dari integritas moral dan kedisiplinan dalam berinteraksi dengan masyarakat. Sebagai garda terdepan pertahanan negara yang bersentuhan langsung dengan rakyat, Babinsa dituntut menjadi teladan dalam sikap, perilaku, dan tindakan.

TNI menegaskan bahwa proses hukum terhadap Serda Heri akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan peradilan militer. Kodim 0501/Jakarta Pusat memastikan bahwa setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara akuntabel, demi menjaga keadilan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan negara.

Dengan langkah tegas ini, TNI kembali meneguhkan komitmennya sebagai institusi yang profesional, modern, dan adaptif, sekaligus menjunjung tinggi supremasi hukum, disiplin, dan etika keprajuritan dalam setiap aspek pengabdian kepada bangsa dan negara.

Punkasnya,Yasin.tim.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update