Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Terduga TPPU Kasus Korupsi Aset Tanah Negara, Gus Yazid Ditangkap Kejagung

Rabu, 24 Desember 2025 | Desember 24, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-24T01:34:29Z

 

MNI|Semarang — Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) kembali menunjukkan keseriusannya dalam membongkar praktik korupsi dan pencucian uang. Rabu (24/12/2025), tim penyidik Kejagung resmi menangkap Ahmad Yazid alias Gus Yazid Basayban di kediamannya di kawasan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.


Penangkapan tersebut dilakukan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari perkara korupsi penjualan aset tanah milik negara di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah disidangkan dan menarik perhatian publik.

Dalam proses persidangan sebelumnya, nama Gus Yazid mencuat setelah yang bersangkutan memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Gus Yazid, yang dikenal sebagai praktisi pengobatan tradisional, mengaku menerima aliran dana dalam jumlah besar dari Letnan Jenderal TNI Widi Prasetijono saat yang bersangkutan menjabat sebagai Panglima Kodam IV/Diponegoro.

Di hadapan persidangan, Gus Yazid mengungkapkan bahwa penerimaan uang pertama yang diterimanya mencapai Rp2 miliar. Setelah itu, ia kembali menerima uang secara bertahap sebanyak enam kali dengan total keseluruhan mencapai Rp18 miliar. Dana tersebut diduga berkaitan erat dengan praktik pengelolaan dan penjualan aset tanah milik negara yang bermasalah secara hukum.

Tak hanya itu, dalam keterangannya, Gus Yazid juga mengaku menerima uang tunai dengan nominal berkisar antara Rp1 miliar hingga Rp2 miliar dari Novita, yang merupakan istri Letjen TNI Widi Prasetijono. Aliran dana inilah yang kemudian menjadi fokus penyidik Kejagung dalam menelusuri dugaan pencucian uang hasil tindak pidana korupsi.

Usai dilakukan penangkapan, Gus Yazid langsung dibawa oleh tim penyidik Kejagung menuju Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pantauan di lokasi, Gus Yazid tampak tertunduk lesu dengan wajah muram saat digelandang petugas menuju ruang tahanan kejaksaan.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidik juga memastikan akan terus mendalami aliran dana serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus TPPU yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.

Langkah tegas Kejagung ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun agar tidak terlibat


dalam praktik korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara serta mencederai kepercayaan publik.Punkasnya,Mukti.Aji.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update