Notification

×

Iklan

Iklan

Polda Jateng Ungkap Dalang Pemblokiran Jalan Pantura Pati–Juwana Dua Koordinator Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 09 November 2025 | November 09, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-21T13:59:02Z


MNI|Semarang, 5 November 2025 — Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) bersama Polresta Pati berhasil mengungkap kasus pemblokiran Jalan Pantura Pati–Juwana yang terjadi pada Jumat (31 Oktober 2025) sore.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (5/11/2025), yang dipimpin oleh Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman, didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio, Kabid Humas Kombes Pol Artanto, dan Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula dari aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang dipimpin oleh dua koordinator berinisial S (47) dan TI (49).

Keduanya pada hari kejadian menggelar aksi di depan Kantor DPRD Kabupaten Pati untuk mengawal sidang paripurna hak angket terhadap Bupati Pati, Sudewo.

“Ketika hasil sidang tidak sesuai dengan tuntutan mereka, kedua pelaku menghasut massa untuk melakukan konvoi dan kemudian memblokir jalur Pantura Pati–Juwana sekitar pukul 18.30 WIB. Aksi itu menyebabkan kemacetan selama sekitar 15 menit dan mengganggu aktivitas masyarakat, hingga akhirnya dibubarkan oleh petugas,” ujar Warga.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil — Ford Ranger K-9365-FS dan Chevrolet D-8363-AM — serta sejumlah pakaian dan telepon genggam yang digunakan dalam aksi.

Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 192 ayat (1) KUHP, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 hingga 15 tahun penjara.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menegaskan, penetapan pasal terhadap kedua pelaku dilakukan setelah gelar perkara bersama Satgas Gakkum Polresta Pati dan Polda Jateng, serta mempertimbangkan masukan dari pihak kejaksaan.

“Pasal 160 KUHP diterapkan karena keduanya terbukti menghasut masyarakat untuk melakukan pemblokiran jalan. Pasal 169 KUHP diterapkan karena keduanya merupakan koordinator organisasi yang melakukan pelanggaran hukum. Sedangkan Pasal 192 KUHP diterapkan karena perbuatan mereka menghalangi jalan umum yang membahayakan keselamatan lalu lintas,” jelas Dwi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa aksi yang mengganggu kepentingan umum tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

Polri, kata dia, tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, namun setiap tindakan yang mengganggu ketertiban dan keselamatan orang lain akan ditindak tegas sesuai hukum.

“Sampaikan aspirasi dengan cara-cara yang bermartabat dan tidak melanggar hukum. Polda Jateng berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan tetap humanis demi terciptanya rasa aman di tengah masyarakat,” tegas .punkasnya_S.S.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update