Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD Kabupaten Demak Gelar Rapat Paripurna Ke-43 dan Ke-44: Bahas Empat Raperda Usulan Bupati dan DPRD

Jumat, 07 November 2025 | November 07, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-07T10:41:08Z

MNI|Demak, 7 November 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna Ke-43 dan Ke-44 Masa Sidang III Tahun 2025, pada Jumat (7/11/2025).

Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Demak Hj. Dr. Estiana, S.E., bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Demak, serta unsur𝙆𝙖𝙨π™ͺπ™—π™¨π™ž π™‹π™šπ™£π™œπ™–π™™π™žπ™‘π™–π™£ π™€π™§π™žπ™ π™¨π™€π™£.π™Žπ™ƒ. Forkopimda, di antaranya Kodim Demak yang diwakili Menrang Sarifudin, S.H., dan Waka Polres Demak Kompol Sonhaji.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak H. Zayinul Fatah, S.E., bersama unsur pimpinan DPRD lainnya, dan dihadiri oleh seluruh anggota dewan.

Agenda rapat kali ini meliputi dua pokok bahasan utama, yaitu:

  1. Penyampaian Jawaban Bupati Demak atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap dua Raperda usulan Bupati Demak, yakni:
    a. Raperda tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman;
    b. Raperda tentang Desa Wisata.

  2. Penyampaian Pandangan Umum Bupati Demak terhadap dua Raperda usulan DPRD Kabupaten Demak, yaitu:
    a. Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air;
    b. Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam sambutannya, Bupati Demak Hj. Dr. Estiana, S.E. menyampaikan apresiasi atas pandangan, masukan, dan saran dari Fraksi-Fraksi DPRD terhadap dua Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Demak. Ia menegaskan bahwa kedua Raperda tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan tata kelola pelayanan publik dan mendorong pengembangan potensi daerah, khususnya dalam hal pengelolaan tempat pemakaman yang lebih tertib dan pengembangan desa wisata yang berkelanjutan.

Sementara itu, dalam pandangannya terhadap dua Raperda usulan DPRD, Bupati Demak menyambut baik inisiatif DPRD dalam mengajukan Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air dan Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya, kedua regulasi tersebut sangat penting untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Rapat Paripurna ditutup dengan harapan agar pembahasan lanjutan terhadap keempat Raperda ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan produk hukum daerah yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Demak.Punkasnya.S.S

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update