MNI|Demak, 3 November 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke-40 Masa Sidang III Tahun 2025, dengan agenda utama Penyerahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Bupati Demak kepada DPRD Kabupaten Demak.
Dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang rapat utama gedung DPRD Demak tersebut, Bupati Demak, Estiana, S.E., secara resmi menyerahkan dua Raperda kepada Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fatah, S.E.. Kedua rancangan peraturan tersebut meliputi:
1️⃣ Raperda tentang Pengelolaan Pemakaman, dan
2️⃣ Raperda tentang Pengelolaan Desa Wisata.
Bupati Demak, Estiana, S.E., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kedua Raperda ini disusun sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola pelayanan publik dan pengembangan potensi daerah.
“Raperda tentang Pengelolaan Pemakaman diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kualitas layanan pemakaman bagi masyarakat, sementara Raperda tentang Pengelolaan Desa Wisata diharapkan menjadi dasar hukum untuk mengoptimalkan potensi wisata berbasis kearifan lokal,” ujar Bupati Estiana.
Sementara itu, Ketua DPRD Demak, Zayinul Fatah, S.E., menyambut baik penyerahan dua Raperda tersebut. Ia menegaskan bahwa DPRD akan segera membahas kedua Raperda tersebut melalui mekanisme pembahasan bersama dengan pemerintah daerah dan alat kelengkapan dewan terkait.
“DPRD berkomitmen untuk mengkaji dan membahas Raperda ini secara mendalam agar hasilnya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Demak,” tegas Zayinul Fatah.
Rapat paripurna berjalan lancar dengan dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan OPD, serta anggota DPRD Kabupaten Demak. Kedua Raperda ini diharapkan dapat memperkuat regulasi daerah dalam pengelolaan sarana publik dan pengembangan ekonomi berbasis wisata desa..Punkasnya"


.jpg)
