Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD Kabupaten Demak Gelar Rapat Paripurna ke-45 dan ke-46 Bahas Dua Raperda dan Penetapan Hasil Reses

Senin, 10 November 2025 | November 10, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-11T00:39:52Z

 


MNI|Demak, 10 November 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke-45 dan ke-46 Masa Sidang III Tahun 2025 di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Demak, Senin (10/11/2025).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, 


Zayinul Fatah, S.E., didampingi oleh para Wakil Ketua DPRD yakni H. Sri Fahrudin Bisri Selamet, S.E., H. Maskuri, S.Ag., dan Hj. Ike Candra Agustina, S.Kom. Turut hadir Sekretaris DPRD Mukelis, para anggota DPRD Kabupaten Demak, serta para Camat se-Kabupaten Demak.

Dari unsur pemerintah daerah, hadir Bupati Demak, Dr. Eisti’anah, S.E., bersama Wakil Bupati Demak, Muhammad Badrudin, M.M.Pd., Sekretaris Daerah Ahmad Sugiharto, S.T., M.T., serta jajaran Forkopimda Kabupaten Demak seperti Kapolres


Demak Kompol  Sunhaji dan Dandim Demak.

Dalam rapat paripurna ini dibahas dua agenda utama, yaitu:

  1. Jawaban DPRD Kabupaten Demak terhadap Pandangan Umum Bupati mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan DPRD, yaitu:

Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air

Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik

  1. Pengumuman Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Demak serta Penetapan Hasil Penyerapan Aspirasi Masyarakat (Reses) Masa Sidang III Tahun 2025.

Rapat berlangsung tertib dan lancar, dengan semangat sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun kebijakan daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat Kabupaten- Demak.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update