MNI|KUDUS – Komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, humanis, dan responsif kepada masyarakat kembali diwujudkan melalui peresmian Program Safe House 110 oleh Polsek Dawe Polres Kudus. Program tersebut resmi diluncurkan di dua desa di Kecamatan Dawe sebagai bagian dari penguatan sistem perlindungan masyarakat berbasis kemitraan dan partisipasi warga.
Peresmian Safe House 110 dilaksanakan di kediaman Kepala Desa Margorejo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jumat (5/6/2026) malam. Kegiatan tersebut menjadi langkah konkret Polri dalam memperluas akses perlindungan dan pelayanan kepolisian hingga menjangkau lingkungan masyarakat paling dekat.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Dawe AKP Jajang Wiwoko menjelaskan bahwa Safe House 110 merupakan inovasi pelayanan yang dirancang untuk mempercepat respons terhadap berbagai persoalan sosial, keamanan, dan kondisi darurat yang dihadapi masyarakat.
Menurutnya, kehadiran Safe House 110 tidak hanya berfungsi sebagai tempat perlindungan sementara, tetapi juga menjadi simpul pelayanan kepolisian yang terintegrasi dengan layanan darurat Call Center 110. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh bantuan secara lebih cepat tanpa harus menunggu proses birokrasi yang panjang.
“Safe House 110 hadir untuk membantu masyarakat mendapatkan perlindungan dan pelayanan kepolisian secara lebih cepat dan mudah. Ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat,” ujar AKP Jajang.
Sebagai tanda dimulainya operasional, dilakukan pemasangan banner identitas Safe House 110, penataan sarana pendukung pelayanan, serta pengisian buku inventaris yang akan digunakan sebagai bagian dari administrasi dan pelaporan kegiatan rumah aman tersebut.
Saat ini terdapat dua lokasi Safe House 110 yang telah siap beroperasi di wilayah hukum Polsek Dawe. Lokasi pertama berada di Desa Margorejo yang ditempatkan di kediaman Kepala Desa Sumirkan. Sementara lokasi kedua berada di Desa Puyoh yang ditempatkan di kediaman tokoh masyarakat Wahyudi.
Pemilihan lokasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan aksesibilitas, kedekatan dengan warga, serta kesiapan pengelola dalam mendukung pelayanan kemanusiaan dan perlindungan sosial yang menjadi tujuan utama program.
Program Safe House 110 sendiri merupakan pengembangan kebijakan pelayanan publik yang diinisiasi oleh Polda Jawa Tengah dalam rangka memperkuat perlindungan masyarakat berbasis kolaborasi antara kepolisian, pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan elemen warga lainnya.
Melalui konsep ini, masyarakat tidak hanya menjadi objek pelayanan, tetapi juga menjadi mitra aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.
AKP Jajang menjelaskan bahwa Safe House 110 memiliki berbagai fungsi strategis. Selain menerima laporan dan pengaduan masyarakat, fasilitas tersebut juga dapat digunakan sebagai tempat perlindungan sementara bagi korban tindak pidana, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), korban perundungan atau bullying, perempuan dan anak yang membutuhkan perlindungan, hingga warga yang menghadapi kondisi darurat sosial lainnya.
Dalam situasi tertentu, keberadaan rumah aman ini juga dapat menjadi titik awal koordinasi penanganan kasus sebelum korban mendapatkan layanan lanjutan dari kepolisian maupun instansi terkait.
“Safe House 110 menjadi ruang aman bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan sementara sekaligus sarana komunikasi cepat dengan pihak kepolisian. Kami ingin memastikan setiap warga memiliki akses yang mudah untuk mendapatkan pertolongan,” jelasnya.
Lebih jauh, program tersebut diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri sekaligus meningkatkan efektivitas penanganan berbagai persoalan sosial yang berkembang di lingkungan masyarakat.
Keberadaan rumah aman di tingkat desa dinilai sangat penting mengingat tidak semua warga memiliki kemampuan atau kesempatan untuk segera mendatangi kantor kepolisian ketika menghadapi situasi darurat. Dengan adanya Safe House 110, bantuan awal dapat diberikan secara lebih cepat sehingga risiko yang dihadapi korban dapat diminimalisir.
Inisiatif ini juga sejalan dengan semangat transformasi Polri Presisi yang menempatkan pelayanan publik, perlindungan masyarakat, dan pendekatan humanis sebagai prioritas utama dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Polsek Dawe berharap program tersebut dapat terus berkembang dan menjangkau seluruh desa di wilayah Kecamatan Dawe. Dengan semakin banyaknya Safe House 110 yang tersedia, jaringan perlindungan masyarakat akan semakin kuat, mudah diakses, dan mampu memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan warga.
Melalui kolaborasi antara aparat kepolisian, pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan warga, Safe House 110 diharapkan menjadi simbol kepedulian sosial sekaligus benteng perlindungan yang mampu menghadirkan keamanan, kenyamanan, dan ketenangan bagi masyarakat di tingkat akar rumput.
Kehadiran program ini menjadi bukti bahwa pelayanan kepolisian tidak hanya hadir dalam penegakan hukum, tetapi juga sebagai bagian dari upaya kemanusiaan untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat secara nyata hingga ke pelosok desa.
Punkadnya,Arya.


.jpg)