Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dugaan Praktik Judi Togel di Desa Telagah Langkat Kembali Mencuat, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas

Minggu, 07 Juni 2026 | Juni 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-07T14:13:38Z

 


MNI|LANGKAT – Dugaan praktik perjudian toto gelap (togel) di wilayah Desa Telagah, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas yang disebut-sebut berlangsung secara terbuka tersebut dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu ketertiban sosial serta upaya pemerintah dalam memberantas segala bentuk perjudian yang dilarang oleh hukum.

Berdasarkan hasil pemantauan yang dihimpun media online Jelajahperkara pada Sabtu (6/6/2026), aktivitas perjudian togel jenis Sydney dan Hongkong diduga masih beroperasi di wilayah Desa Telagah. Informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan bahwa praktik perjudian tersebut diduga dikelola oleh sejumlah pihak yang dikenal masyarakat setempat.

Selain itu, beredar pula informasi mengenai dugaan adanya oknum yang disebut-sebut memberikan perlindungan terhadap aktivitas perjudian tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum terdapat pernyataan resmi maupun hasil penyelidikan yang dapat membuktikan kebenarannya.

Keberadaan praktik perjudian togel ini memunculkan keresahan di tengah masyarakat. Warga menilai aktivitas perjudian tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas, mulai dari keretakan ekonomi keluarga, meningkatnya angka kriminalitas, hingga terganggunya stabilitas keamanan lingkungan.

Secara yuridis, segala bentuk perjudian telah dilarang berdasarkan ketentuan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta berbagai regulasi terkait penertiban perjudian yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengambil langkah cepat dan terukur untuk memastikan tidak adanya aktivitas perjudian yang berlangsung di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi yang diperoleh, pihak media melakukan konfirmasi kepada jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sei Bingai. Konfirmasi tersebut mendapat respons langsung dari Kapolsek Sei Bingai, AKP Endramawan Sitepu.

Melalui pesan WhatsApp yang diterima media, Kapolsek memberikan tanggapan singkat namun menunjukkan komitmen untuk menindaklanjuti informasi yang disampaikan.

"Ok bang, makasih infonya, nanti kami cek," tulis AKP Endramawan Sitepu dalam pesan balasannya.

Respons tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat yang berharap informasi mengenai dugaan praktik perjudian tersebut benar-benar ditindaklanjuti melalui langkah penyelidikan dan penegakan hukum yang objektif serta profesional.

Sejumlah tokoh masyarakat dan kalangan pemuda Desa Telagah juga menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) yang selama ini menjadi salah satu instrumen kepolisian dalam memberantas perjudian, peredaran minuman keras, premanisme, dan berbagai aktivitas yang meresahkan masyarakat.

Menurut mereka, penindakan terhadap perjudian tidak cukup hanya bersifat insidental, melainkan harus dilakukan secara berkelanjutan agar memberikan efek jera bagi para pelaku serta mencegah munculnya praktik serupa di kemudian hari.

Masyarakat berharap aparat kepolisian, khususnya Polsek Sei Bingai bersama jajaran terkait, dapat melakukan pengecekan lapangan secara menyeluruh terhadap informasi yang beredar. Transparansi hasil penelusuran juga dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan perjudian di daerah. Publik menanti langkah konkret aparat dalam memastikan bahwa wilayah Kecamatan Sei Bingai terbebas dari segala bentuk aktivitas perjudian yang bertentangan dengan hukum serta mengancam ketertiban dan keamanan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Red,Mex.tim.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update