MNI|Purbalingga – Kesigapan aparat kepolisian dalam merespons keresahan publik kembali dibuktikan oleh jajaran Satreskrim setelah berhasil meringkus seorang perempuan pelaku pencurian yang videonya viral di media sosial. Rekaman kamera CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku membobol rumah kosong sempat memicu kekhawatiran masyarakat, terutama terkait meningkatnya tindak kriminal dengan sasaran rumah yang ditinggal pemiliknya.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Purbalingga, Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari beredarnya video CCTV seorang perempuan yang diduga melakukan pencurian di rumah kosong. Rekaman tersebut kemudian menjadi perhatian publik setelah tersebar luas melalui berbagai platform media sosial.
Berbekal penyelidikan intensif dan analisis rekaman CCTV, aparat Satreskrim akhirnya menemukan kecocokan identitas pelaku dengan seorang residivis kasus pencurian. Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial ES (34), seorang perempuan warga Kawunganten, Kabupaten Cilacap.
“Pelaku diamankan pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di jalan raya wilayah Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga,” ungkap Wakapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Siswanto serta Plt Kasi Humas Iptu Dwi Arto, Selasa (26/5/2026).
Penangkapan tersebut menjadi bukti konkret keseriusan kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya terhadap tindak pidana pencurian yang dinilai semakin meresahkan warga. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan maupun hasil dari tindak kejahatan.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah bernomor polisi R-3716-FV, satu buah kunci kendaraan, satu unit telepon genggam, jaket lengan panjang warna hitam, celana jeans biru muda, serta uang tunai sebesar Rp6.375.000.
Menurut hasil pemeriksaan sementara, pelaku menjalankan aksinya dengan cara mengincar rumah-rumah yang tampak kosong dan minim aktivitas penghuni. Setelah memastikan situasi aman, tersangka masuk ke dalam rumah untuk mengambil barang-barang berharga milik korban.
“Modus pelaku yakni mencari rumah yang terlihat sepi, kemudian masuk dan mengambil barang berharga yang ada di dalam rumah,” jelas Wakapolres.
Hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa tersangka diduga telah beberapa kali melakukan aksi serupa di sejumlah wilayah Kabupaten Purbalingga. Aksi pertama diketahui terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026, di wilayah Desa Jetis, Kecamatan Kemangkon. Selanjutnya, pada 24 Maret 2026 tersangka melakukan pencurian sepeda motor di Desa Panican, Kecamatan Kemangkon. Tidak berhenti di situ, pada 18 Maret 2026 tersangka kembali beraksi di sebuah rumah di Desa Klapasawit, Kecamatan Kalimanah.
Kasat Reskrim AKP Siswanto menjelaskan bahwa tersangka dikenal berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari pelacakan aparat kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, ES diketahui telah melakukan sedikitnya lima kali aksi pencurian di wilayah hukum Purbalingga.
“Tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan dalam menjalankan aksinya dilakukan seorang diri,” ujar AKP Siswanto.
Kasus ini sekaligus menjadi alarm sosial bahwa tindak kriminal berbasis pengamatan lingkungan masih menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat. Kepolisian mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan, termasuk memastikan keamanan rumah saat ditinggalkan, mengaktifkan sistem pengawasan CCTV, serta memperkuat komunikasi antarwarga dalam menjaga keamanan lingkungan.
Secara yuridis, tindakan tersangka memenuhi unsur tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau dikenai pidana denda kategori V paling banyak Rp500 juta.
Penegakan hukum terhadap kasus ini memperlihatkan bahwa aparat kepolisian tidak memberikan ruang terhadap pelaku kejahatan yang mengganggu rasa aman masyarakat. Di sisi lain, viralnya rekaman CCTV juga menunjukkan peran penting teknologi dan partisipasi publik dalam membantu proses pengungkapan tindak pidana.
Masyarakat pun diharapkan tidak hanya menjadi penonton di ruang digital, tetapi turut aktif membangun sistem keamanan kolektif demi mencegah terulangnya kasus serupa. Kejahatan yang terorganisir maupun dilakukan secara individual tetap membutuhkan respons cepat, kolaboratif, dan tegas demi menjaga stabilitas sosial serta supremasi hukum di tengah kehidupan masyarakat.
Punkasnya,Eko.aji.tim.


.jpg)