MNI|KUDUS — Di tengah derasnya arus informasi digital yang bergerak tanpa sekat, Polres Kudus mengambil langkah tegas terhadap penyebaran informasi bohong yang dinilai meresahkan masyarakat. Aparat kepolisian mengamankan seorang pria berinisial SL (45), warga Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, yang diduga menjadi penyebar hoaks terkait isu “teror pocong” melalui media sosial Facebook. Konten tersebut sempat viral dan memicu kepanikan serta spekulasi liar di tengah masyarakat.
Penindakan dilakukan jajaran Satintelkam Polres Kudus pada Minggu (24/5/2026), setelah aparat melakukan patroli siber intensif dan penelusuran terhadap akun Facebook bernama “Kang Momon” yang diduga menjadi sumber penyebaran narasi menyesatkan tersebut. Kasus ini menjadi perhatian serius aparat karena konten bernuansa mistis yang dikemas secara provokatif dinilai mampu memengaruhi psikologi publik, terutama masyarakat yang mudah terpengaruh informasi tanpa verifikasi.
Kasatintelkam Polres Kudus, AKP Krisbiyantoro, menjelaskan bahwa akun tersebut beberapa kali mengunggah foto dan narasi terkait kemunculan pocong di sejumlah wilayah di Kudus tanpa dasar fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Unggahan itu berkembang cepat di media sosial dan memancing reaksi berantai dari warganet.
“Dari hasil klarifikasi, yang bersangkutan mengakui mengunggah konten tersebut melalui akun Facebook miliknya,” ujar AKP Krisbiyantoro dalam keterangannya kepada awak media, Minggu (24/5/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian mendatangi rumah pelaku di wilayah Kecamatan Kaliwungu. Dalam proses pemeriksaan, SL mengakui seluruh unggahan terkait isu pocong tersebut dibuat dan disebarkan menggunakan telepon genggam pribadinya. Ia juga mengaku tidak pernah melakukan pengecekan terhadap kebenaran informasi sebelum menyebarluaskannya ke publik.
Fakta yang terungkap dalam pemeriksaan menunjukkan bahwa motif utama pelaku bukan sekadar iseng semata, melainkan didorong kepentingan ekonomi digital. SL mengaku sengaja mengunggah ulang foto dan narasi yang diperoleh dari beranda media sosial demi meningkatkan interaksi pengguna dan memperoleh keuntungan dari program monetisasi Facebook Pro.
Fenomena ini kembali menegaskan bagaimana ruang digital saat ini tidak hanya menjadi arena komunikasi sosial, tetapi juga berubah menjadi ruang kompetisi perhatian yang kerap mengabaikan etika informasi. Konten sensasional, termasuk isu mistis dan ketakutan publik, sering dimanfaatkan demi mengejar trafik, popularitas, hingga keuntungan finansial.
“Motifnya untuk menarik keuntungan dari monetisasi konten melalui Facebook Pro,” jelas AKP Krisbiyantoro.
Setelah diamankan, SL langsung dibawa ke Polres Kudus untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Di hadapan petugas, ia mengakui bahwa informasi yang diunggahnya tidak benar dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Kudus atas keresahan yang ditimbulkan.
“Saya memohon maaf kepada masyarakat Kudus atas keresahan yang ditimbulkan akibat postingan saya tersebut. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi,” ujar SL dengan nada penyesalan.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Kudus, Kompol Eko Pujiyono, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang terhadap penyebaran informasi palsu yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Menurutnya, patroli malam hingga patroli siber terus diperkuat sebagai bagian dari strategi menjaga kondusivitas wilayah di era digital.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas kebenarannya,” tegas Kompol Eko.
Ia menambahkan bahwa hoaks bukan sekadar persoalan informasi palsu, melainkan dapat berkembang menjadi ancaman sosial yang memicu keresahan kolektif, kepanikan warga, bahkan konflik horizontal apabila tidak segera dikendalikan. Karena itu, literasi digital masyarakat dinilai menjadi kebutuhan mendesak di tengah meningkatnya konsumsi informasi instan.
Menurut Kompol Eko, masyarakat harus mulai membangun budaya verifikasi sebelum membagikan informasi ke ruang publik. Sikap kritis terhadap sumber informasi menjadi benteng utama agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh narasi manipulatif yang sengaja dimainkan demi kepentingan tertentu.
“Jika menemukan informasi mencurigakan atau belum terverifikasi, masyarakat diharapkan segera melakukan pengecekan dan tidak langsung menyebarkannya,” imbuhnya.
Kasus ini sekaligus menjadi cermin bahwa transformasi digital membawa dua wajah sekaligus: kemudahan akses informasi dan ancaman disinformasi yang dapat merusak ketenteraman sosial. Di tengah budaya media sosial yang serba cepat, aparat keamanan mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi tetap memiliki batas hukum dan tanggung jawab moral.
Polres Kudus menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas digital yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat, sekaligus mengajak seluruh elemen warga membangun ruang media sosial yang sehat, edukatif, dan bertanggung jawab.
Punkasnya,Arya.adji.



.jpg)