Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Satreskrim Polres Kudus Ungkap Curas terhadap Lansia, Pelaku Sembunyikan Emas Hasil Kejahatan di Area Persawahan

Kamis, 28 Mei 2026 | Mei 28, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-28T09:10:44Z

 


MNI|Kudus — Aparat Satreskrim Polres Kudus bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang perempuan lanjut usia di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Dalam waktu kurang dari sembilan jam sejak laporan diterima, pelaku berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang sempat disembunyikan di area persawahan.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik lantaran tindakan pelaku dinilai brutal dan menyasar kelompok rentan, yakni seorang lansia yang tengah tertidur lelap di dalam rumahnya pada dini hari. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kudus.

Korban diketahui berinisial MNZ (73), seorang perempuan lanjut usia yang saat kejadian sedang beristirahat di kamar rumahnya seorang diri. Situasi hening malam dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksi kriminal dengan cara merusak akses masuk rumah menggunakan alat bantu berupa obeng.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menjelaskan, pelaku berinisial HAN (25), warga Kecamatan Jati, Kudus, masuk ke dalam rumah korban melalui jendela samping yang dicongkel secara paksa.

“Pelaku masuk dengan cara merusak jendela rumah korban. Setelah berhasil masuk, pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap korban dan mengambil sejumlah perhiasan emas yang dikenakan korban,” ungkap AKBP Heru dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).

Dalam rekonstruksi awal yang dihimpun penyidik, pelaku diduga telah mempersiapkan aksinya secara matang. Setelah berhasil memasuki rumah, pelaku langsung menuju kamar korban dan melakukan tindakan kekerasan agar korban tidak melakukan perlawanan.

Korban disebut sempat ditindih tubuhnya oleh pelaku sebelum mengalami beberapa kali pukulan di bagian wajah. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka lebam serta trauma psikologis mendalam. Tidak berhenti di situ, pelaku juga mengancam korban agar tidak berteriak saat dirinya merampas sejumlah perhiasan emas yang melekat di tubuh korban.

Perhiasan yang berhasil dibawa kabur meliputi satu kalung emas, dua gelang emas, dan dua cincin emas dengan total kerugian material diperkirakan mencapai Rp62 juta.

Usai menjalankan aksinya, pelaku melarikan diri meninggalkan korban dalam kondisi syok. Korban kemudian menghubungi anaknya untuk meminta pertolongan. Pihak keluarga yang tiba di lokasi mendapati kondisi jendela rumah telah rusak dengan bekas congkelan sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Merespons laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta menyisir kemungkinan jalur pelarian pelaku.

Kejelian aparat dalam membaca petunjuk lapangan menjadi titik penting pengungkapan perkara. Dari lokasi kejadian, petugas menemukan sebuah obeng yang diduga digunakan pelaku untuk mencongkel jendela rumah korban. Barang tersebut kemudian menjadi alat bukti awal yang mengarahkan penyidik kepada identitas pelaku.

“Dari hasil penyelidikan dan pendalaman, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” tegas AKBP Heru.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga aparat berhasil menemukan barang bukti hasil kejahatan yang disembunyikan pelaku di area persawahan Kali Tengah, Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati. Upaya penyembunyian tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak sekaligus menghindari kecurigaan aparat.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua cincin emas, dua gelang emas, satu kalung emas, obeng, helm putih, jaket hitam, sandal, tas penyimpanan, serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

Pengungkapan cepat kasus ini dinilai menjadi bentuk responsivitas aparat kepolisian dalam menjaga rasa aman masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi korban tindak kriminalitas, khususnya terhadap kelompok masyarakat rentan seperti lansia.

Secara yuridis, tindakan pelaku mengandung unsur pemberatan karena dilakukan dengan kekerasan terhadap korban yang tidak berdaya serta disertai tindakan perusakan untuk memasuki rumah korban secara melawan hukum. Dalam perspektif hukum pidana modern sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, unsur kekerasan, ancaman, serta pengambilan barang milik orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum menjadi dasar utama penerapan pidana berat terhadap pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 Ayat (2) Huruf A dan B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pada malam hari dan mengakibatkan korban mengalami luka fisik.

Penerapan pasal tersebut menunjukkan bahwa negara tidak hanya memandang pencurian sebagai kejahatan terhadap harta benda semata, melainkan juga sebagai bentuk serangan terhadap rasa aman, martabat, dan keselamatan warga sipil, terlebih terhadap lansia yang secara sosial memerlukan perlindungan lebih besar.

Kapolres Kudus juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas, khususnya pada jam-jam rawan malam hari. Ia menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam membangun sistem keamanan lingkungan secara kolektif.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan keamanan rumah, mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan, dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan,” 


Kasus ini sekaligus menjadi alarm sosial bahwa tindak kriminalitas berbasis kekerasan masih menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat. Penguatan sistem keamanan lingkungan, kepedulian sosial antarwarga, serta respons cepat aparat penegak hukum menjadi elemen penting dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di tingkat lokal.

Punkasnya,Manto.aji.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update