MNI|Kudus — Aparat Kepolisian Sektor Kota Kudus bergerak cepat mengungkap kasus pencurian tas milik seorang jamaah di Masjid Jami’ At Taqwa, Kelurahan Wergu Kulon, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus. Dalam waktu singkat, pelaku berinisial AR (46), warga Kecamatan Kota Kudus, berhasil dibekuk setelah aksinya terekam jelas kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di area masjid.
Pengungkapan kasus tersebut kembali menegaskan komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan ruang publik dan tempat ibadah dari berbagai bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Di tengah suasana religius yang seharusnya menjadi ruang aman bagi warga untuk beribadah, aksi pencurian ini dinilai mencederai rasa kemanusiaan sekaligus norma sosial yang hidup di tengah masyarakat.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus AKP Subkhan menjelaskan bahwa pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Kudus pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian.
“Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan intensif melalui rekaman CCTV dan pendalaman terhadap keterangan saksi-saksi,” ujar AKP Subkhan, Selasa (26/5/2026).
Peristiwa pencurian itu bermula ketika korban bernama Surya (51), warga Wergu Kulon, selesai melaksanakan kewajiban administrasi pembayaran pajak kendaraan di Samsat Kudus. Setelah itu, korban berniat menunaikan salat Ashar di Masjid Jami’ At Taqwa.
Karena waktu pelaksanaan salat belum tiba, korban memilih beristirahat di teras masjid. Dalam kondisi lelah, korban tertidur sambil meletakkan tas selempang warna krem di atas kepalanya sebagai bentuk antisipasi keamanan pribadi.
Namun situasi lengah tersebut justru dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya. Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku terlihat mendekati korban secara perlahan sebelum mengambil tas selempang milik korban dan meninggalkan area masjid.
Saat terbangun sekitar pukul 16.00 WIB, korban terkejut mendapati tasnya telah hilang. Korban kemudian melakukan pengecekan rekaman CCTV masjid bersama pengurus setempat dan mendapati visual seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian.
Tidak berselang lama, laporan resmi disampaikan ke Polsek Kudus untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material cukup besar. Sejumlah barang berharga yang raib di antaranya uang tunai sebesar Rp5 juta, satu unit telepon genggam, STNK kendaraan, buku tabungan, kartu identitas KTP, dompet, hingga tas selempang milik korban.
Berbekal identifikasi visual CCTV dan hasil pengembangan lapangan, aparat kepolisian akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. AR kemudian diamankan tanpa perlawanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tas selempang warna krem, dompet, buku tabungan, KTP milik korban, serta sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp2 juta. Polisi juga menemukan sebagian barang bukti lain yang dibuang pelaku di area semak-semak kawasan GOR Wergu Wetan sebagai upaya menghilangkan jejak tindak pidana.
“Sebagian barang bukti ditemukan di semak-semak kawasan GOR Wergu Wetan. Saat ini seluruh barang bukti telah kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” tegas AKP Subkhan.
Saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polsek Kudus guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Dalam ketentuan tersebut, setiap orang yang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dapat dipidana penjara. Penegakan pasal ini menjadi bagian dari upaya negara menghadirkan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak kepemilikan masyarakat.
Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap barang bawaan pribadi, termasuk saat berada di tempat ibadah. Di sisi lain, keberadaan CCTV terbukti menjadi instrumen vital dalam mendukung pengungkapan tindak kriminal secara cepat dan presisi.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menjadi korban ataupun mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar. Partisipasi aktif warga dinilai menjadi elemen penting dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Kabupaten Kudus.
Punkasnya,Arya.aji.





.jpg)