Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Tekanan Akuntabilitas Fiskal Menguat, Dugaan Aliran Dana CSR BI–OJK Disorot Tajam

Kamis, 09 April 2026 | April 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-09T07:48:49Z


MNI|TAPANULI SELATAN, 9 April 2026 — Eskalasi tuntutan transparansi dalam tata kelola keuangan negara kembali mengemuka seiring desakan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan aliran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan kepada sejumlah aktor politik dan pejabat daerah. Isu ini tidak sekadar memantik polemik hukum, tetapi juga membuka kembali perdebatan mendasar terkait integritas distribusi dana publik dalam kerangka kebijakan fiskal nasional.

Desakan tersebut disuarakan Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat (LSM PAKAR) Kabupaten Tapanuli Selatan yang meminta KPK segera memeriksa Gus Irawan Pasaribu atas dugaan keterlibatannya dalam penyaluran dana CSR BI–OJK saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai anggota Komisi XI DPR RI. Ketua DPC LSM PAKAR, Ali Tohong Siregar, menegaskan bahwa prinsip equal treatment before the law harus ditegakkan tanpa kompromi.

“Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada relasi kuasa. Semua pihak yang diduga memiliki keterkaitan harus diperiksa secara objektif, transparan, dan profesional,” ujarnya, Kamis (09/04/2026).

Sorotan publik kian mengeras setelah KPK menetapkan dua mantan anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang beririsan dengan pemanfaatan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dalam kurun waktu 2020–2023. Perkembangan ini memperkuat dugaan adanya pola sistemik dalam distribusi dana CSR yang berpotensi menyimpang dari tujuan awalnya sebagai instrumen tanggung jawab sosial.

Dalam perspektif kehumasan kelembagaan negara, terutama di lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, kasus ini mencerminkan urgensi penguatan narasi akuntabilitas fiskal berbasis transparansi, auditabilitas, dan mitigasi risiko moral hazard. Dana CSR yang bersumber dari institusi keuangan negara atau quasi-negara tidak dapat dilepaskan dari prinsip governance yang ketat, mengingat potensi distorsi kepentingan ketika bersinggungan dengan aktor politik.

Secara konseptual, praktik CSR oleh lembaga seperti BI dan OJK berada pada wilayah yang memerlukan delineasi regulatif yang tegas. Di satu sisi, CSR berfungsi sebagai instrumen keberpihakan sosial dan pembangunan inklusif. Namun di sisi lain, tanpa mekanisme pengawasan yang rigid, skema ini rentan dimanfaatkan sebagai kanal distribusi sumber daya yang tidak akuntabel, bahkan berpotensi menjadi pintu masuk praktik gratifikasi terselubung.

Ali Tohong Siregar menilai latar belakang Gus Irawan Pasaribu di sektor perbankan—termasuk pengalaman sebagai Direktur Bank Sumut—seharusnya memperkuat komitmen terhadap prinsip kehati-hatian (prudential principle) dan kepatuhan terhadap regulasi keuangan. Oleh sebab itu, menurutnya, pendalaman hukum menjadi keniscayaan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran norma maupun etika jabatan.

“Jika tidak ada pelanggaran, publik berhak mendapatkan klarifikasi yang terang. Namun jika terdapat indikasi penyimpangan, maka penegakan hukum harus berjalan tanpa tebang pilih sebagai bentuk akuntabilitas negara,” tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan perkembangan hingga akhir 2025, KPK masih berada pada tahap penyelidikan. Sejumlah laporan menyebut adanya aliran dana CSR dengan nilai signifikan kepada anggota legislatif melalui mekanisme yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan tata kelola yang berlaku. Dugaan keterlibatan yayasan tertentu dalam distribusi dana turut memperluas spektrum penyelidikan.

Di sisi lain, Gus Irawan Pasaribu telah mengakui pernah menerima dana CSR BI–OJK pada sekitar tahun 2019, namun menegaskan penggunaannya untuk program sosial. Pernyataan ini menjadi titik krusial yang memerlukan verifikasi hukum berbasis alat bukti yang sah untuk memastikan kesesuaian antara penggunaan dana dan peruntukannya.

Dalam lanskap yang lebih luas, kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas institusi negara dalam menjaga disiplin fiskal dan integritas sektor keuangan. Keterlibatan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan sebagai entitas strategis menuntut adanya penguatan sistem pengawasan internal serta harmonisasi regulasi lintas lembaga.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi terbaru dari KPK maupun pihak-pihak yang disebut dalam perkara. Publik kini menaruh ekspektasi tinggi agar proses penegakan hukum berjalan secara independen, akuntabel, dan berintegritas, sebagai fondasi utama dalam menjaga kepercayaan terhadap pengelolaan keuangan negara serta legitimasi kebijakan fiskal nasional.

Red.tim.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update