MNI|MOJOKERTO, 4 April 2026 — Dinamika penegakan hukum kembali menjadi sorotan publik nasional menyusul munculnya dugaan cacat prosedural dalam proses penyidikan sebuah perkara pidana di Mojokerto. Tim kuasa hukum dari Muhammad Amir Asmawi, yang dipimpin oleh Rikha Permatasari, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus pernyataan resmi atas perkembangan perkara yang dinilai mengandung kejanggalan serius dalam aspek hukum acara pidana.
Berdasarkan hasil kajian yuridis terhadap dokumen dan tahapan penyidikan, tim kuasa hukum menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran terhadap prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana. Salah satu temuan krusial yang mengemuka adalah ketidaksesuaian kronologis administrasi penyidikan yang dinilai berpotensi mencederai legitimasi proses hukum itu sendiri.
Dalam uraian yang disampaikan, disebutkan bahwa Laporan Polisi (LP) tercatat pada 15 Maret 2026, namun secara paradoksal, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), hingga penetapan tersangka justru bertanggal 14 Maret 2026—sehari sebelum laporan resmi dibuat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar terkait dasar legalitas dimulainya proses penyidikan.
“Secara logika hukum, penyidikan tidak mungkin dilakukan tanpa adanya dasar laporan atau peristiwa pidana yang sah. Ketidaksinkronan ini mengindikasikan adanya potensi cacat prosedur yang bersifat fundamental,” tegas Rikha Permatasari dalam keterangan resminya.
Dalam perspektif hukum positif, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mensyaratkan adanya prosedur baku dan berjenjang dalam setiap tahapan penyidikan. Lebih jauh, apabila terbukti terdapat pelanggaran prosedural yang signifikan, maka seluruh produk hukum yang dihasilkan dalam proses tersebut dapat dinilai tidak sah secara hukum (null and void).
Selain aspek kronologis, tim kuasa hukum juga menyoroti sejumlah persoalan mendasar lainnya, antara lain tidak terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana dipersyaratkan dalam penetapan tersangka. Hal ini berkaitan erat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa status tersangka harus didasarkan pada kecukupan alat bukti yang objektif dan terukur.
Lebih lanjut, pihak pembela menilai tidak terdapat unsur mens rea atau niat jahat dalam konstruksi perkara yang disangkakan kepada kliennya. Ketiadaan peristiwa pidana yang konkret, termasuk absennya transaksi maupun interaksi yang relevan, memperkuat dugaan bahwa perkara ini berpotensi dipaksakan secara konstruktif.
Tidak hanya itu, aspek transparansi penyidikan juga menjadi sorotan tajam. Tim kuasa hukum mengaku belum memperoleh akses terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang sejatinya merupakan hak dasar dalam rangka pembelaan. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip due process of law serta jaminan perlindungan hak tersangka dalam sistem peradilan pidana modern.
Sebagai respons atas berbagai temuan tersebut, tim kuasa hukum telah menempuh sejumlah langkah strategis melalui mekanisme hukum yang tersedia. Upaya tersebut meliputi pengajuan praperadilan ke Pengadilan Negeri Mojokerto, pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, pelaporan ke Ombudsman Republik Indonesia, hingga permohonan pengawasan kepada Komisi Kepolisian Nasional dan pengaduan ke Komnas HAM.
Langkah-langkah tersebut, menurut Rikha Permatasari, bukan semata-mata untuk kepentingan klien, melainkan bagian dari upaya menjaga integritas sistem peradilan serta memastikan supremasi hukum tetap berdiri di atas prinsip keadilan dan kepastian hukum.
“Penegakan hukum tidak boleh mengabaikan prosedur. Ketika hukum acara dilanggar, maka substansi keadilan itu sendiri menjadi dipertanyakan,” ujarnya.
Perkara ini kini menjadi perhatian luas, tidak hanya dari kalangan praktisi hukum, tetapi juga masyarakat sipil yang menaruh harapan besar terhadap transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum. Dalam konteks negara hukum, setiap proses penegakan hukum harus berjalan secara objektif, profesional, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Hingga saat ini, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak aparat penegak hukum terkait dugaan ketidaksesuaian prosedur tersebut. Namun demikian, tekanan publik yang terus menguat diharapkan dapat mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh guna menjaga marwah institusi penegak hukum di Indonesia.
Kasus ini menjadi refleksi penting bahwa supremasi hukum tidak hanya diukur dari keberhasilan penindakan, tetapi juga dari ketepatan prosedur yang menjamin keadilan substantif bagi setiap warga negara.
Punkasnya,kerja,tim.Aji.


.jpg)
