MNI| Jakarta – Putusan praperadilan yang dijatuhkan hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/4/2026) menandai babak krusial dalam dinamika penegakan hukum tindak pidana korupsi nasional. Permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, dikabulkan sebagian, dengan implikasi langsung berupa gugurnya status tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan Indra sebagai tersangka dinilai tidak memenuhi prinsip legalitas dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Penetapan tersebut bahkan disebut sebagai bentuk tindakan sewenang-wenang karena tidak didasarkan pada kecukupan minimal dua alat bukti yang sah, serta tidak didahului dengan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai calon tersangka.
Secara substantif, putusan ini menyoroti problem mendasar dalam praktik penegakan hukum, khususnya terkait standar pembuktian awal (bewijs minimum) dan prosedur due process of law. Hakim menilai bahwa penerbitan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan oleh KPK tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dalam konteks penetapan tersangka terhadap Indra Iskandar, sehingga seluruh konsekuensi hukum yang timbul darinya menjadi batal demi hukum.
Dari perspektif kehumasan kelembagaan dan tata kelola hukum nasional, putusan ini memantik respons strategis di tingkat kebijakan, khususnya dalam lingkup Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Kementerian yang memiliki mandat dalam pembinaan sistem hukum nasional dituntut untuk memperkuat harmonisasi antara norma prosedural dan praktik implementatif di lapangan. Evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum menjadi keniscayaan, guna mencegah terjadinya pelanggaran prinsip-prinsip hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah.
Secara kritis, putusan ini juga memperlihatkan adanya ketegangan epistemik antara pendekatan represif dalam pemberantasan korupsi dan kewajiban konstitusional untuk menjunjung tinggi hak-hak individu. Dalam konteks tersebut, negara tidak hanya dituntut efektif dalam memberantas korupsi, tetapi juga presisi dalam menegakkan prosedur hukum. Kegagalan memenuhi standar prosedural justru berpotensi melemahkan legitimasi institusi penegak hukum itu sendiri.
Di sisi lain, KPK melalui Plt Kabag Litigasi Biro Hukumnya, Natalia Kristianto, tetap mempertahankan argumentasi bahwa penetapan tersangka telah didasarkan pada lebih dari dua alat bukti yang sah, baik secara formil maupun materiil. Pernyataan tersebut mengindikasikan adanya perbedaan tafsir hukum yang tajam antara lembaga penegak hukum dan otoritas yudisial, yang pada akhirnya diuji dalam forum praperadilan.
Putusan ini berpotensi menjadi preseden penting dalam praktik peradilan pidana di Indonesia. Ia tidak hanya mengoreksi langkah prosedural aparat penegak hukum, tetapi juga mempertegas bahwa supremasi hukum harus ditegakkan secara utuh—tidak parsial, tidak selektif. Dalam kerangka negara hukum, setiap tindakan penegakan hukum harus tunduk pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Ke depan, publik menantikan langkah korektif dan reformulatif dari para pemangku kepentingan, termasuk KPK dan Kementerian Hukum dan HAM, dalam memperkuat integritas sistem peradilan pidana. Tanpa pembenahan serius, risiko terulangnya praktik serupa akan terus membayangi, sekaligus menggerus kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam memberantas korupsi secara adil dan berkeadaban.
Punkasnya,Mex,tim.



