MNI|MEDAN – Peristiwa tragis yang merenggut nyawa seorang pria berinisial DDM (30) di Jalan Kail, Lingkungan V, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, pada Senin (6/4/2026) dini hari, memantik perhatian publik sekaligus sorotan serius terhadap aspek penegakan hukum pidana. Insiden tersebut diduga bermula dari aksi masuk tanpa izin ke pekarangan warga, yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan secara bersama-sama hingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat kejadian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, DDM diduga memasuki pekarangan rumah milik AI (48) sekitar pukul 02.00 WIB dengan cara memanjat pagar tembok setinggi kurang lebih 2,5 meter. Aksi tersebut disinyalir berkaitan dengan dugaan upaya pengambilan buah-buahan milik pemilik rumah. Namun, keberadaan korban diketahui oleh penghuni rumah saat yang bersangkutan berada di atas pohon.
Situasi kemudian berkembang menjadi tindakan main hakim sendiri. Korban diduga mengalami pengeroyokan oleh pemilik rumah bersama sejumlah anggota keluarganya. Akibat tindakan kekerasan tersebut, DDM mengalami luka berat yang berujung pada kematian di lokasi kejadian.
Peristiwa ini membuka ruang analisis hukum yang tidak sederhana. Secara normatif, dugaan awal tindakan korban dapat dikaitkan dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, atau bahkan Pasal 167 KUHP terkait masuk pekarangan tanpa izin. Namun demikian, tindakan balasan yang dilakukan secara kolektif oleh pihak pemilik rumah berpotensi kuat melanggar ketentuan pidana yang lebih berat.
Dalam perspektif hukum pidana, aksi pengeroyokan yang menyebabkan kematian dapat dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, yang mengatur tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan hilangnya nyawa, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. Selain itu, tidak tertutup kemungkinan penerapan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, tergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian unsur kesengajaan maupun intensitas kekerasan yang dilakukan.
Pengamat hukum pidana menilai, tindakan main hakim sendiri dalam kondisi apapun tidak dapat dibenarkan secara hukum. Negara melalui aparat penegak hukum memiliki otoritas tunggal dalam penegakan hukum, sehingga setiap bentuk pelanggaran harus diserahkan pada mekanisme hukum yang berlaku, bukan diselesaikan melalui kekerasan.
“Meski ada dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan korban, respon yang berlebihan hingga menghilangkan nyawa tetap merupakan tindak pidana serius. Prinsip proporsionalitas dan due process of law harus dijunjung tinggi,” ujar salah satu praktisi hukum di Medan.
Hingga saat ini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan intensif dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta barang bukti di lokasi kejadian. Penegakan hukum secara objektif dan transparan dinilai menjadi kunci penting untuk memastikan keadilan bagi semua pihak, sekaligus mencegah terulangnya praktik vigilante justice di tengah masyarakat.
Peristiwa ini sekaligus menjadi refleksi sosial bahwa peningkatan kesadaran hukum masyarakat masih menjadi pekerjaan rumah bersama. Edukasi tentang batasan pembelaan diri, serta konsekuensi hukum dari tindakan kekerasan, perlu terus diperkuat agar masyarakat tidak terjebak dalam tindakan yang justru berimplikasi pidana berat.
Kasus ini kini menjadi atensi publik dan diharapkan dapat ditangani secara profesional, akuntabel, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan hukum sebagaimana diamanatkan dalam sistem peradilan pidana nasional.
Punkasnya,Mex.tim.


.jpg)
