Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dewan Pers kembali menegaskan komitmen konstitusionalnya dalam menjaga marwah kebebasan pers sekaligus memperkuat tata kelola penyelesaian sengketa jurnalistik

Rabu, 15 April 2026 | April 15, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-14T23:56:11Z

 


MNI|JAKARTA – Dewan Pers kembali menegaskan komitmen konstitusionalnya dalam menjaga marwah kebebasan pers sekaligus memperkuat tata kelola penyelesaian sengketa jurnalistik melalui forum diskusi bertajuk “Membaca Kasus Magdalene.id dari Kacamata Pers” yang diselenggarakan di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026). Forum ini menjadi ruang deliberatif yang tidak hanya mempertemukan regulator dan pelaku industri media, tetapi juga memperkaya perspektif hukum pers dalam merespons kompleksitas lanskap media digital yang terus berkembang.

Diskursus ini merupakan tindak lanjut dari undangan resmi Dewan Pers Nomor 424/DP/K/IV/2026 tertanggal 9 April 2026, yang secara substantif diarahkan untuk memperkuat kesamaan persepsi antar pemangku kepentingan mengenai batasan, perlindungan hukum, serta tanggung jawab etik dalam praktik jurnalistik di tengah arus disrupsi informasi yang kian masif.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, didampingi Wakil Ketua Totok Suryanto serta Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Abdul Manan. Hadir pula jajaran anggota Dewan Pers lainnya, yakni Muhammad Jazuli, Yogi Hadi Ismanto, Rosarita Niken Widiastuti, serta Maha Eka Swasta.

Dari unsur konstituen pers, tampak kehadiran perwakilan organisasi profesi seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), serta Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang diwakili Sekretaris Jenderal Makali Kumar. Forum juga dihadiri Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital, Suprapto Sastro Atmojo.

Dalam perspektif kehumasan dan tata kelola komunikasi publik, Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa derasnya arus informasi digital harus diposisikan sebagai peluang strategis bagi pers untuk menjalankan fungsi kurasi informasi secara profesional, berbasis verifikasi, dan berorientasi pada kepentingan publik. Ia menekankan bahwa media memiliki tanggung jawab etik sebagai filter of information yang menjaga kualitas demokrasi melalui penyajian informasi yang akurat dan berimbang.

Lebih jauh, forum ini juga mengelaborasi dimensi hukum pers dengan menghadirkan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum RI, Widodo, yang memaparkan pentingnya legalitas badan hukum perusahaan pers sebagai fondasi utama dalam menjamin akuntabilitas, kredibilitas, serta perlindungan hukum bagi institusi media dalam menjalankan fungsi jurnalistiknya.

Dinamika diskusi semakin menguat ketika perwakilan Magdalene.co, Devi Asmarani, menguraikan kronologi pembatasan akses (geoblocking) terhadap konten investigatif yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Konten tersebut terkait laporan investigatif mengenai kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus pada April 2026.

Dalam paparannya, Devi menilai langkah pembatasan tersebut sempat menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan komunitas pers karena berpotensi mencederai prinsip kebebasan pers yang dijamin dalam kerangka hukum nasional maupun norma demokrasi. Kendati demikian, ia mengapresiasi langkah korektif pemerintah yang telah memulihkan kembali akses terhadap konten tersebut.

Menanggapi dinamika tersebut, Sekjen SMSI Makali Kumar menegaskan bahwa setiap sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik harus ditempatkan dalam koridor mekanisme formal Dewan Pers sebagai lex specialis dalam penyelesaian perkara pers. Ia menekankan pentingnya prinsip due process of law melalui uji karya jurnalistik, serta optimalisasi hak jawab dan hak koreksi sebagai instrumen penyelesaian sengketa yang berkeadilan.

SMSI juga mendorong penguatan koordinasi lintas lembaga, khususnya antara Komdigi dan Dewan Pers, guna mencegah terjadinya kebijakan yang berpotensi ditafsirkan sebagai bentuk sensor atau pembredelan terselubung terhadap karya jurnalistik.

“Setiap langkah pembatasan terhadap konten jurnalistik harus didahului koordinasi yang komprehensif dengan Dewan Pers agar tidak menimbulkan preseden negatif terhadap kebebasan pers,” tegas Makali.

Dari sisi pandangan kelembagaan, Rosarita Niken Widiastuti menyampaikan bahwa langkah Komdigi kemungkinan didasarkan pada pertimbangan regulatif, termasuk aspek verifikasi perusahaan pers. Namun, setelah dilakukan penelaahan substantif, konten yang dimaksud dinyatakan sebagai karya jurnalistik sehingga pembatasan akses tersebut dicabut.

Hal ini mempertegas urgensi sinkronisasi kebijakan antara pemerintah dan Dewan Pers dalam mengelola ekosistem media digital, sekaligus memastikan bahwa setiap kebijakan publik tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.

Menutup forum, Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa Dewan Pers akan terus memperkuat sinergi kelembagaan dengan Komdigi serta seluruh konstituen pers dalam rangka menciptakan ekosistem media yang sehat, profesional, dan berintegritas. Ia juga menggarisbawahi pentingnya reformulasi sistem verifikasi perusahaan pers agar lebih adaptif terhadap perkembangan media siber dan platform digital.

Ke depan, Dewan Pers berencana menggelar forum lanjutan yang akan membahas penguatan sekretariat, peningkatan kapasitas penanganan sengketa jurnalistik, serta pengembangan kerangka regulasi yang responsif terhadap tantangan teknologi informasi.

Diskusi yang berlangsung dari pukul 10.30 hingga 13.00 WIB tersebut menjadi refleksi kolektif bahwa kebebasan pers tidak hanya memerlukan jaminan normatif, tetapi juga penguatan struktur kelembagaan, kepastian hukum, serta komitmen etik seluruh pemangku kepentingan guna menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab sosial dalam kehidupan demokrasi Indonesia.

Tutupnya Aji.tim.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update