Notification

×

Iklan

Iklan

Remaja 17 Tahun Tewas Dikeroyok di Mranggen, Polisi Pastikan Proses Hukum Transparan

Jumat, 02 Januari 2026 | Januari 02, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-02T11:16:39Z


MNI|DEMAK — Kepolisian Resor (Polres) Demak menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk tindak kekerasan, menyusul terungkapnya kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang remaja berusia 17 tahun di wilayah Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Penanganan perkara tersebut dipastikan dilakukan secara serius, transparan, dan profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak hingga kini terus mendalami kasus tersebut. Dari hasil penyelidikan sementara, penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, tiga tersangka merupakan pelaku dewasa, sementara empat lainnya merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Kasat Reskrim Polres Demak IPTU Anggah Mardwi Pitriyono mengatakan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa pengeroyokan yang berujung pada meninggalnya korban.

“Pemeriksaan masih terus dilakukan secara intensif. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Proses hukum ini tidak berhenti sampai di sini,” ujar IPTU Anggah saat gelar perkara, Jumat (2/1/2026).

Ia menegaskan bahwa Polres Demak berkomitmen menolak segala bentuk tindakan kekerasan dengan alasan apa pun dan terhadap siapa pun. Menurutnya, setiap perbuatan melawan hukum akan diproses secara tegas demi memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.


Lebih lanjut, IPTU Anggah menjelaskan bahwa peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Jumat (26/12/2025) sekitar pukul 01.20 WIB. Saat itu, petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Mranggen menerima informasi dari masyarakat yang melintas dari arah Purwodadi menuju Semarang terkait adanya keributan serta seorang korban yang tergeletak di depan Pasar Ganefo, Kecamatan Mranggen.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas SPKT Polsek Mranggen segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di lokasi, petugas langsung melerai keributan dan menghentikan aksi pemukulan terhadap korban. Dalam kondisi tidak sadarkan diri, korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Pelita Anugerah Mranggen untuk mendapatkan penanganan medis.

Sesampainya di rumah sakit, korban sempat mendapatkan perawatan intensif dan dinyatakan masih hidup. Namun, meski telah dilakukan upaya medis secara maksimal, nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan korban dinyatakan meninggal dunia oleh petugas medis.

Adapun tujuh tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial WS (28), warga Kabupaten Grobogan; MBS (21) dan REA (18), warga Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak; serta empat Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), yakni MIF (16) warga Kecamatan Karangawen, HNA (17) dan SAP (16) warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, serta AJA (17) warga Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.

Terkait isu yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan keterlibatan kelompok gangster, pihak kepolisian memastikan informasi tersebut tidak benar. Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka tidak terafiliasi dengan geng atau kelompok tertentu.

“Dari para tersangka yang kami tetapkan, tidak ada yang tergabung dalam geng tertentu. Mereka merupakan masyarakat biasa, sebagian hanya nongkrong di pinggir jalan,” jelas IPTU Anggah.

Hingga saat ini, penyidik juga belum menemukan bukti adanya provokator maupun pihak yang mengomandoi aksi pengeroyokan tersebut. Kendati demikian, kepolisian menegaskan akan terus memburu dan menindak seluruh pelaku yang terlibat, baik yang berada di lokasi kejadian pertama maupun lokasi kejadian lanjutan.

Dalam proses penyidikan, salah satu tersangka sempat menyampaikan penyesalan serta permohonan maaf kepada keluarga korban. Ia mengakui ikut terlibat dalam aksi pengejaran, meskipun tidak berada di lokasi kejadian yang secara langsung menyebabkan korban meninggal dunia. Pernyataan tersebut akan tetap diuji melalui pembuktian hukum dan keterangan para saksi.

Polres Demak mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta tidak terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Masyarakat diminta mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat kepolisian.

Selain itu, Kasat Reskrim Polres Demak juga mengajak peran aktif para orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anak, khususnya pada malam hari, guna mencegah terjadinya kenakalan remaja maupun tindak kriminal.

“Kami mengimbau kepada para orang tua agar lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya dan memastikan


mereka sudah berada di rumah sebelum pukul 22.00 WIB. Hal ini penting untuk mencegah kenakalan remaja seperti balap liar, tawuran, konsumsi minuman keras, serta agar anak-anak tidak menjadi pelaku maupun korban tindak kejahatan,” tegasnya.

Munthohar_Ershi.Tim

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update