MNI|Kudus — Kepolisian Resor Kudus kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di tengah situasi bencana alam. Respons cepat dan profesional ditunjukkan jajaran Polres Kudus dengan berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana pencurian yang memanfaatkan kondisi banjir untuk melakukan aksi kejahatan.
Seorang pria berinisial EN (25) diamankan aparat kepolisian setelah terbukti mencuri perhiasan emas dan satu unit telepon genggam milik tetangganya sendiri yang sedang mengungsi akibat rumahnya terdampak banjir. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Jati Wetan, Kabupaten Kudus, wilayah yang sempat terendam banjir akibat curah hujan tinggi.
Korban berinisial TN, diketahui meninggalkan rumahnya untuk sementara waktu dan mengungsi ke kediaman mertuanya demi keselamatan. Namun, kondisi rumah yang kosong justru dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksi pencurian. Perbuatan tersebut mencerminkan minimnya empati sosial di tengah situasi darurat yang seharusnya mengedepankan solidaritas dan kepedulian antarwarga.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kudus pada Senin (19/1/2026) menjelaskan bahwa pelaku merupakan tetangga korban dan sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta.
“Pelaku berinisial EN (25), warga Jati Wetan dan bertetangga langsung dengan korban. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk berkaraoke serta melakukan foya-foya di hotel dengan rute perjalanan Jogja–Kudus,” ungkap AKBP Heru.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan modus operandi yang dilakukan pelaku. Pelaku mendatangi rumah korban yang dalam keadaan kosong karena ditinggal mengungsi, kemudian masuk dan mengambil sejumlah barang berharga berupa perhiasan emas serta satu unit ponsel.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (17/1/2026). Setelah menyadari adanya kehilangan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kudus. Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti.
“Berkat kerja profesional dan respons cepat personel di lapangan, pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari tiga jam sejak laporan diterima,” jelas Kapolres.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini, lanjut AKBP Heru, merupakan bentuk nyata kehadiran negara melalui Polri dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya saat berada dalam kondisi rentan akibat bencana alam.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang memanfaatkan penderitaan masyarakat. Polres Kudus akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk kriminalitas, terlebih yang terjadi di tengah situasi bencana,” tegasnya.
Saat ini, pelaku EN telah diamankan di Mapolres Kudus untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Kudus juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memperkuat solidaritas sosial, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, khususnya di tengah kondisi bencana alam.
“Bencana seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat empati, kebersamaan, dan gotong royong. Jangan sampai situasi darurat justru dimanfaatkan untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum dan merugikan sesama,” pungkas AKBP Heru Dwi Purnomo.
punkasnya.nardi.tim.



