Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

JPU Kejari Kendal Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Pembunuhan Berencana Baladiva Nisrina Maheswari

Sabtu, 17 Januari 2026 | Januari 17, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-17T06:44:10Z

MNI|Kendal — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kendal menuntut pidana mati terhadap terdakwa Muhamad Gunawan (MG) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap mantan kekasihnya, Baladiva Nisrina Maheswari. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Kendal, sebagai klimaks dari rangkaian proses hukum atas perkara yang menyita perhatian publik secara luas.

Dalam surat tuntutannya, JPU menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jaksa menyatakan tindakan terdakwa dilakukan secara sadar, terencana, dan dilandasi niat untuk menghilangkan nyawa korban, sehingga dikualifikasikan sebagai kejahatan serius yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan, hukum, dan rasa keadilan masyarakat.

“Perbuatan terdakwa tidak hanya menghilangkan nyawa seseorang, tetapi juga mencederai rasa keadilan publik. Tindakan tersebut dilakukan dengan motif yang tidak dapat dibenarkan baik secara moral maupun hukum,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.

Latar Belakang Perkara

Kasus ini bermula dari hubungan pribadi antara terdakwa dan korban yang telah berakhir. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, tindak pembunuhan terjadi setelah korban secara tegas menolak ajakan terdakwa untuk kembali menjalin hubungan asmara. Penolakan tersebut diduga memicu emosi, kekecewaan, serta niat jahat terdakwa yang kemudian diwujudkan dalam tindakan kekerasan fatal.

Peristiwa tragis itu terjadi pada 29 Juli 2024, ketika korban mengalami serangan yang mengakibatkan luka berat. Korban sempat mendapatkan penanganan medis intensif, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada 30 Juli 2024. Kejadian ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban sekaligus mengguncang rasa aman masyarakat, khususnya terkait perlindungan hukum terhadap perempuan.

Pertimbangan Pemberatan Hukuman

Dalam tuntutannya, JPU menguraikan sejumlah keadaan yang memberatkan terdakwa. Di antaranya, perbuatan dilakukan terhadap seseorang yang memiliki hubungan personal dekat dengan terdakwa, dilakukan dengan kesadaran penuh, serta menimbulkan penderitaan fisik dan psikis yang berat bagi korban sebelum meninggal dunia. Tindakan tersebut juga dinilai mencerminkan sikap yang tidak menghargai hak asasi manusia paling fundamental, yakni hak untuk hidup.

Jaksa menegaskan bahwa dalam perkara ini tidak ditemukan satu pun alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat meringankan pertanggungjawaban pidana terdakwa. Oleh karena itu, demi memberikan efek jera, menjamin rasa keadilan bagi korban dan keluarganya, serta menegakkan supremasi hukum, JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana paling berat berupa hukuman mati.

Respons dan Tahapan Persidangan

Sidang pembacaan tuntutan berlangsung dengan pengamanan ketat dari aparat penegak hukum. Terdakwa mengikuti jalannya persidangan dengan pengawalan petugas. Sementara itu, keluarga korban yang hadir di ruang sidang berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang setimpal dengan perbuatan terdakwa, sesuai fakta persidangan dan rasa keadilan masyarakat.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada agenda sidang berikutnya. Setelah itu, JPU akan menyampaikan replik sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.

Penegasan Supremasi Hukum dan Perjuangan Keluarga Korban

Perkara ini menjadi pengingat serius akan bahaya kekerasan dalam relasi personal serta pentingnya penyelesaian konflik secara bermartabat dan beradab. Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap kejahatan terhadap nyawa manusia tanpa pandang bulu.

Di sisi lain, proses hukum yang kini telah memasuki tahap tuntutan pidana mati tidak terlepas dari perjuangan panjang keluarga korban yang selama bertahun-tahun secara konsisten mengawal perkara ini. Upaya tersebut dilakukan melalui kerja sama intensif dengan tim kuasa hukum Ali Luba dan tim, sebagai bentuk ikhtiar menuntut keadilan atas hilangnya nyawa Baladiva Nisrina Maheswari.

Kuasa hukum keluarga korban, Ali Luba, menegaskan harapannya agar tuntutan JPU benar-benar diwujudkan dalam putusan pengadilan. Ia meminta aparat penegak hukum bersikap serius, profesional, dan konsisten dalam menangani perkara pembunuhan tersebut, serta memastikan terdakwa dijatuhi hukuman maksimal sesuai hukum yang berlaku.

Masyarakat pun diharapkan terus mengawal proses peradilan ini hingga putusan berkekuatan hukum tetap, sebagai bagian dari tanggung jawab kolektif dalam menegakkan keadilan dan melindungi hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup.

Punkasnya,kerja .Tim

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update