MNI|DEMAK – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2026/2027 di lingkungan pendidikan menengah pertama kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah wali murid di wilayah Kelurahan Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, menyuarakan harapan sekaligus tuntutan agar proses seleksi peserta didik baru di SMP Negeri 3 Mranggen atau yang dikenal masyarakat sebagai SMPN 3 Pucangading berjalan secara transparan, objektif, dan terbebas dari berbagai bentuk praktik kecurangan.
Aspirasi tersebut muncul seiring dimulainya tahapan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 yang mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Para orang tua menilai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah harus diterapkan secara konsisten tanpa adanya perlakuan khusus kepada pihak tertentu.
Menurut sejumlah wali murid, integritas penyelenggaraan penerimaan siswa baru menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan. Mereka berharap seluruh jalur penerimaan, baik jalur domisili, afirmasi, prestasi, maupun mekanisme lain yang diatur dalam regulasi, dapat diverifikasi secara ketat dan transparan.
Salah satu wali murid yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan bahwa masyarakat menginginkan proses seleksi yang benar-benar berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukan karena kedekatan, pengaruh, ataupun kemampuan finansial tertentu.
“Kami berharap seluruh aturan dijalankan secara konsisten. Jangan sampai ada praktik-praktik yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Semua peserta harus memperoleh kesempatan yang sama sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sorotan utama yang muncul dari kalangan masyarakat adalah dugaan potensi manipulasi data domisili yang selama beberapa tahun terakhir kerap menjadi perbincangan saat pelaksanaan PPDB. Warga menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pihak sekolah maupun instansi pendidikan agar tidak kembali menimbulkan polemik.
Sejumlah warga Batursari mengaku masih mengingat berbagai keluhan yang muncul pada pelaksanaan penerimaan siswa di tahun-tahun sebelumnya. Saat itu, muncul anggapan bahwa sebagian calon peserta didik dari luar wilayah mencoba memanfaatkan celah administrasi domisili untuk mendapatkan akses masuk ke sekolah yang berada di kawasan Pucangading.
Kondisi tersebut, menurut mereka, berdampak pada berkurangnya peluang anak-anak yang memang berdomisili dan tumbuh di sekitar lingkungan sekolah. Akibatnya, sebagian masyarakat merasa hak pendidikan anak-anak mereka tidak terakomodasi secara optimal.
“Persoalan domisili harus diverifikasi secara ketat. Jangan sampai ada penyalahgunaan data yang merugikan warga yang memang tinggal di sekitar sekolah. Sistem harus mampu melindungi hak masyarakat yang memenuhi kriteria sesuai aturan,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat setempat.
Di sisi lain, masyarakat juga meminta adanya keterbukaan informasi selama seluruh tahapan proses penerimaan berlangsung. Transparansi dinilai menjadi instrumen penting untuk mencegah munculnya spekulasi maupun dugaan adanya praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip keadilan pendidikan.
Para wali murid berharap pihak sekolah dapat secara terbuka menyampaikan mekanisme seleksi, kuota masing-masing jalur, hasil verifikasi berkas, hingga dasar penetapan peserta yang diterima. Langkah tersebut diyakini akan memperkuat akuntabilitas sekaligus meminimalkan potensi konflik sosial di tengah masyarakat.
Selain itu, mereka juga mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak untuk melakukan pengawasan secara intensif terhadap seluruh proses SPMB. Pengawasan yang kuat dianggap penting agar setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara cepat dan profesional.
Pengamat pendidikan menilai bahwa pelaksanaan sistem penerimaan murid baru pada dasarnya dirancang untuk menjamin pemerataan akses pendidikan serta menghapus praktik diskriminatif. Namun keberhasilan sistem tersebut sangat bergantung pada integritas pelaksana di lapangan, ketepatan verifikasi administrasi, serta partisipasi aktif masyarakat dalam melakukan pengawasan.
Karena itu, sinergi antara sekolah, pemerintah daerah, pengawas pendidikan, serta masyarakat menjadi faktor penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik atau good governance.
Hingga saat ini, masyarakat Batursari menyatakan akan terus memantau perkembangan pelaksanaan PPDB 2026/2027 di SMPN 3 Pucangading. Mereka berharap seluruh tahapan seleksi dapat berlangsung secara bersih, profesional, dan akuntabel sehingga tidak menimbulkan polemik yang berpotensi mengganggu kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.
Lebih dari sekadar proses administrasi tahunan, PPDB dinilai sebagai momentum penting untuk menunjukkan komitmen negara dalam menghadirkan pendidikan yang berkeadilan. Karena itu, setiap bentuk dugaan penyimpangan, manipulasi data, maupun praktik percaloan harus dicegah sejak awal demi menjaga marwah lembaga pendidikan dan memastikan setiap anak memperoleh hak yang sama untuk mengakses pendidikan berkualitas sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan pengawasan yang ketat, keterbukaan informasi yang maksimal, serta kepatuhan terhadap regulasi pemerintah, masyarakat berharap PPDB Tahun Ajaran 2026/2027 di SMPN 3 Pucangading dapat menjadi contoh pelaksanaan seleksi yang bersih, transparan, dan berpihak pada prinsip keadilan bagi seluruh calon peserta didik.
Red aji.tim.



.jpg)