MNI|DEMAK – Suara kejujuran dan harapan akan tegaknya prinsip keadilan kembali mengemuka dari lingkungan pesantren di Kabupaten Demak. Empat santri perempuan secara terbuka menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui, tidak pernah melihat, tidak pernah mendengar, serta tidak pernah mengalami peristiwa yang belakangan dikaitkan dengan nama mereka dalam sebuah perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah keempat santri menerima surat panggilan untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Situasi ini kemudian memunculkan pertanyaan dari pihak keluarga terkait dasar pencantuman nama anak-anak mereka dalam dokumen maupun laporan yang beredar.
Keempat santri yang dimaksud yakni Belandia Vilen Defri Anggi, Hafiy Junia Dewi, Mira Dwi Indah Aini, dan Sofiana Faridatun Nikmah. Mereka menegaskan bahwa hingga saat ini tidak memiliki pengetahuan maupun pengalaman terkait peristiwa sebagaimana yang disebutkan dalam laporan tersebut.
"Kami tidak pernah mengetahui, tidak pernah melihat, tidak pernah mendengar, dan tidak pernah mengalami kejadian yang dimaksud. Karena itu kami merasa keberatan apabila nama kami dikaitkan dengan sesuatu yang tidak kami pahami dan tidak pernah kami alami," demikian substansi pernyataan yang disampaikan melalui keluarga mereka.
Keluarga mengaku terkejut saat mengetahui nama anak-anak mereka tercantum dalam perkara yang sedang bergulir. Menurut mereka, selama ini para santri menjalani aktivitas pendidikan dan kehidupan pesantren secara normal tanpa pernah menyampaikan adanya peristiwa sebagaimana yang disebutkan dalam laporan.
Atas dasar itu, keluarga meminta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara objektif, profesional, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Mereka berharap tidak ada pihak yang dirugikan akibat informasi yang belum sepenuhnya terverifikasi.
Salah satu keluarga bahkan telah menyampaikan sejumlah dokumen pendukung yang dinilai dapat menjelaskan keberadaan dan aktivitas santri pada rentang waktu yang dipersoalkan. Dokumen tersebut diajukan sebagai bentuk dukungan terhadap proses klarifikasi dan verifikasi fakta secara menyeluruh.
Kuasa hukum keluarga, Sugiyonon, S.H., menegaskan bahwa setiap proses hukum harus berpijak pada fakta, alat bukti yang sah, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Menurutnya, perlindungan terhadap hak-hak anak juga harus menjadi perhatian penting dalam setiap tahapan pemeriksaan.
"Kami berharap seluruh proses berjalan secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan oleh informasi yang belum teruji kebenarannya," ujarnya.
Lebih lanjut, pihak keluarga meminta penyidik melakukan penelaahan secara cermat terhadap dasar pencantuman nama keempat santri tersebut. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan bahwa seluruh keterangan yang tercantum dalam perkara benar-benar sesuai dengan fakta yang ada.
Di tengah berkembangnya informasi di ruang publik, keluarga juga menyampaikan bahwa para santri tidak mengetahui isi maupun substansi berbagai tulisan dan informasi yang telah beredar luas terkait perkara tersebut. Mereka berharap masyarakat dapat menunggu hasil pemeriksaan resmi dan tidak terburu-buru membentuk opini sebelum seluruh fakta terungkap secara utuh.
Peristiwa ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut kepastian hukum, perlindungan anak, serta pentingnya menjaga akurasi informasi dalam setiap proses penegakan hukum. Publik kini menantikan kejelasan dan transparansi dari proses yang sedang berjalan agar seluruh pihak memperoleh kepastian berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi keluarga, yang terpenting bukan sekadar klarifikasi, melainkan terjaganya hak, martabat, dan masa depan anak-anak yang mereka titipkan untuk menempuh pendidikan. Mereka berharap kebenaran dapat terungkap secara objektif sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan oleh informasi yang tidak pernah mereka ketahui, dengar, maupun alami.
"Kami hanya berharap keadilan ditegakkan berdasarkan fakta, bukan asumsi. Anak-anak kami berhak mendapatkan perlindungan dan kepastian atas nama baik mereka," tegas perwakilan keluarga.
Red,Aji.tim.


.jpg)