Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

DPRD Demak Gelar Rapat Paripurna Ke-15 dan Ke-16, Bahas Raperda Penanganan Konflik Sosial hingga Perlindungan Produk Unggulan Daera

Selasa, 09 Juni 2026 | Juni 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-09T05:34:03Z

 


MNI|DEMAK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna Ke-15 dan Ke-16 Masa Sidang II Tahun 2026 dengan agenda strategis pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai memiliki dampak luas terhadap kehidupan sosial, pelayanan publik, hingga pembangunan daerah di Kabupaten Demak.

Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Demak tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fatah, didampingi unsur pimpinan DPRD. Hadir pula Wakil Bupati Demak, Muhamad Badrudin,Sekda H Muhamad Sugiarto SE. perwakilan Sekretariat DPRD, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD dari berbagai fraksi, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur kejaksaan, perwakilan kepolisian, TNI, akademisi, mahasiswa, tokoh masyarakat, pemangku kepentingan, serta insan pers.

Berdasarkan daftar hadir, sebanyak 39 perwakilan OPD turut mengikuti jalannya rapat yang menjadi bagian penting dalam proses legislasi daerah. Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam mengawal lahirnya regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan tantangan pembangunan daerah.

Penanganan Konflik Sosial Jadi Sorotan Utama

Agenda pertama Rapat Paripurna Ke-15 membahas jawaban Bupati Demak terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Raperda Usulan Bupati tentang Penanganan Konflik Sosial.

Pembahasan raperda ini menjadi penting mengingat dinamika sosial yang berkembang di tengah masyarakat membutuhkan instrumen hukum yang mampu menjadi pedoman dalam upaya pencegahan, mitigasi, hingga penyelesaian konflik secara terukur dan berkeadilan.

Dalam forum tersebut, Pemerintah Kabupaten Demak memberikan penjelasan dan tanggapan atas berbagai masukan, kritik, serta saran yang sebelumnya disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD. Substansi pembahasan menitikberatkan pada penguatan koordinasi lintas sektor, peran pemerintah daerah dalam deteksi dini potensi konflik, perlindungan masyarakat, serta mekanisme penanganan konflik yang mengedepankan prinsip persatuan, keamanan, dan ketertiban sosial.

Raperda Penanganan Konflik Sosial dinilai memiliki relevansi yang tinggi dengan kebutuhan daerah dalam menjaga stabilitas sosial, terutama di tengah perkembangan masyarakat yang semakin kompleks dan beragam. Kehadiran regulasi ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen warga dalam menciptakan suasana yang kondusif.

DPRD Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Bupati

Sementara itu, dalam Rapat Paripurna Ke-16, DPRD Kabupaten Demak menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum Bupati Demak mengenai tiga Raperda usulan DPRD.

Ketiga raperda tersebut merupakan inisiatif legislatif DPRD yang diarahkan untuk menjawab sejumlah persoalan strategis daerah, mulai dari kebutuhan dasar masyarakat, penanganan bencana, hingga penguatan ekonomi lokal.

1. Raperda Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)

Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) disusun sebagai landasan hukum dalam meningkatkan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat.

Ketersediaan air minum yang aman, layak, dan berkelanjutan menjadi salah satu kebutuhan dasar warga yang harus dijamin oleh pemerintah daerah. Melalui regulasi ini, diharapkan terdapat kepastian tata kelola, pengembangan infrastruktur, serta peningkatan pelayanan publik di sektor penyediaan air minum.

Selain itu, keberadaan regulasi SPAM juga diharapkan mampu mendukung peningkatan kualitas kesehatan masyarakat dan memperkuat ketahanan pelayanan dasar di Kabupaten Demak.

2. Raperda Pencegahan, Penanggulangan, dan Penanganan Banjir dan Rob

Sebagai wilayah yang kerap menghadapi persoalan banjir dan rob, DPRD menilai perlunya regulasi khusus yang mengatur langkah-langkah komprehensif dalam pencegahan, penanggulangan, dan penanganan dampak bencana tersebut.

Raperda ini diarahkan untuk memperkuat kebijakan daerah dalam mengurangi risiko bencana, meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat, serta memperjelas peran dan tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan.

Masalah banjir dan rob selama ini menjadi tantangan serius yang berdampak pada sektor permukiman, pertanian, infrastruktur, hingga aktivitas ekonomi masyarakat. Karena itu, keberadaan payung hukum yang kuat dipandang menjadi kebutuhan mendesak guna mendukung program pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan mitigasi bencana.

3. Raperda Perlindungan dan Pengembangan Produk Lokal serta Produk Unggulan Daerah

Raperda ketiga yang diusulkan DPRD berkaitan dengan perlindungan dan pengembangan produk lokal serta produk unggulan daerah.

Regulasi ini bertujuan memperkuat daya saing produk daerah, memberikan perlindungan kepada pelaku usaha lokal, serta mendorong peningkatan nilai tambah ekonomi masyarakat.

Melalui raperda tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki instrumen hukum yang memadai untuk mendukung promosi, pemasaran, pembinaan, hingga pengembangan inovasi produk unggulan Kabupaten Demak. Langkah ini juga sejalan dengan upaya memperkuat ekonomi kerakyatan dan membuka peluang pasar yang lebih luas bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

Wujud Sinergi Eksekutif dan Legislatif

Pelaksanaan dua rapat paripurna tersebut mencerminkan proses demokrasi dan legislasi daerah yang berjalan secara dinamis. Dialog antara pihak eksekutif dan legislatif menjadi bagian penting dalam menghasilkan regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat.

Kehadiran unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, akademisi, tokoh masyarakat, mahasiswa, serta insan pers turut memberikan makna bahwa penyusunan kebijakan daerah merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan partisipasi berbagai pihak.

Melalui pembahasan Raperda Penanganan Konflik Sosial serta tiga Raperda inisiatif DPRD mengenai SPAM, banjir dan rob, serta perlindungan produk lokal, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Demak menunjukkan komitmen untuk menghadirkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat, memperkuat pelayanan publik, menjaga stabilitas sosial, dan mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Rangkaian pembahasan tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan lanjutan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah hingga nantinya dapat ditetapkan menjadi perda yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Demak.

Red ,Aji.tim.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update