MNI|BLORA — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di belasan lokasi di wilayah Kabupaten Blora dan sekitarnya. Tiga terduga pelaku, termasuk seorang penadah, kini telah diamankan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kehilangan satu unit sepeda motor Honda CRF bernopol K-5248-BBE milik Luthfi Nizam Ardana (13), sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Model B No. LP/B/13/X/2025/SPKT/Polsek Jepon/Polres Blora. Motor tersebut dicuri saat diparkir di teras rumah Sukiman, Dukuh Ngodo, Desa Semanggi, Kecamatan Jepon, pada Jumat (31/10/2025) ketika korban sedang melaksanakan salat Jumat. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Blora yang dipimpin Ka Team Resmob IPDA Iwan Nugroho bergerak cepat. Hanya satu hari kemudian, pada Sabtu (1/11/2025) malam, petugas berhasil meringkus dua pelaku utama. AR (28), warga Sumberagung, Kecamatan Banjarejo, yang berperan sebagai pemetik; serta ANF (19), warga Kelurahan Kedungjenar, Kecamatan Blora, yang bertindak sebagai pengawas.
Dari hasil pengembangan, petugas juga menangkap MNS (32) di depan SDN 1 Ketileng, Kecamatan Todanan, yang diduga menjadi penadah hasil kejahatan komplotan tersebut.
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut para pelaku merupakan spesialis pencurian motor lintas kecamatan.
Dari interogasi, terungkap para pelaku telah melakukan aksi di 13 TKP berbeda, mulai dari Randublatung, Jepon, Blora Kota, Sambong, Kradenan, Kunduran, Banjarejo, hingga Todanan,” ungkapnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk empat unit sepeda motor—salah satunya Honda CRF milik korban—satu set kunci T, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Para pelaku kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, sementara penadah dijerat pasal terkait penadahan. Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Blora untuk proses penyidikan lebih lanjut,Punkasnya,Sam,Febri



