MNI|Demak – Komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memberikan perlindungan terhadap anak dan perempuan kembali ditegaskan melalui penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan di Kabupaten Demak. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak resmi menetapkan MT (46), pengasuh Ma'had Azimul Quran Al Anfas di Desa Karangawen, Kecamatan Karangawen, sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan secara komprehensif serta mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum terlapor. Langkah tersebut menjadi bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam menjamin perlindungan terhadap korban sekaligus memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Kasat Reskrim Polres Demak AKP Arlan Budi Kusuma menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan yang disampaikan oleh NK, ayah korban berinisial RE (16), kepada Polres Demak pada 8 Juni 2026. Laporan itu muncul setelah keluarga memperoleh informasi dari mantan pengurus Ma'had Azimul Quran Al Anfas mengenai dugaan tindakan serupa yang pernah dialami oleh pihak lain.
Informasi tersebut memunculkan kekhawatiran mendalam dalam diri orang tua korban, mengingat RE saat itu telah menempuh pendidikan di lembaga tersebut selama kurang lebih dua tahun. Berangkat dari rasa tanggung jawab sebagai orang tua, NK kemudian memutuskan membawa pulang anaknya ke Kabupaten Pemalang pada Juni 2024 guna memastikan kondisi psikologis dan keselamatan putranya.
Meski berbagai upaya dilakukan keluarga untuk menggali keterangan dari korban, pengakuan yang sesungguhnya baru muncul setelah korban menjalani pendidikan di lembaga lain dan berada dalam lingkungan yang dinilai lebih aman. Saat kembali ke rumah pada masa liburan pertengahan tahun 2025, korban akhirnya memberanikan diri menyampaikan pengalaman traumatis yang selama ini disimpan rapat.
Dari keterangan yang diperoleh penyidik, korban mengaku mengalami tindakan cabul sebanyak lima kali ketika masih berusia sekitar 13 tahun. Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi baik di rumah tersangka maupun di lingkungan Ma'had Azimul Quran Al Anfas saat korban masih berstatus sebagai peserta didik.
"Korban saat kejadian pertama masih berusia 13 tahun dan berdasarkan keterangannya mengalami perbuatan cabul sebanyak lima kali," ungkap AKP Arlan Budi Kusuma dalam konferensi pers yang digelar di Aula Wicaksana Laghawa Polres Demak, Senin (22/6/2026).
Berbekal laporan korban dan hasil pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik kemudian melakukan pendalaman secara intensif. Setelah melalui proses pemeriksaan, analisis alat bukti, serta gelar perkara yang dilaksanakan pada 19 Juni 2026, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan hukum pidana untuk menetapkan MT sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka tersebut sekaligus menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan tindakan hukum lanjutan, termasuk mengamankan tersangka guna menjalani proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 418 ayat (1) KUHP atau Pasal 415 huruf b KUHP serta Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Demak menegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak berhenti pada perkara yang telah naik ke tahap penyidikan tersebut. Saat ini penyidik juga masih mendalami laporan lain yang melibatkan terlapor yang sama. Laporan tersebut diajukan oleh mantan pengurus lembaga yang melaporkan dugaan tindak pidana serupa terhadap istrinya ketika masih menempuh pendidikan di lingkungan yang sama.
Langkah pendalaman terhadap laporan tambahan tersebut menunjukkan keseriusan aparat dalam mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang terjadi, sekaligus memastikan tidak ada korban yang terabaikan dalam proses penegakan hukum.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak, Abdur Rouf, menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang dimiliki Kementerian Agama Kabupaten Demak, Ma'had Azimul Quran Al Anfas belum memiliki izin operasional resmi dan belum terdaftar sebagai lembaga yang memiliki Nomor Statistik Pesantren (NSP).
Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sistem pengawasan serta memperketat mekanisme perizinan lembaga pendidikan keagamaan. Langkah tersebut penting guna memastikan setiap lembaga pendidikan memenuhi standar administrasi, tata kelola, serta perlindungan terhadap peserta didik.
Dukungan terhadap penanganan perkara juga datang dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2PA) Kabupaten Demak. Kanit PPA Dinas Sosial P2PA Kabupaten Demak, Ana Istiqomah, menegaskan bahwa negara hadir tidak hanya melalui proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga melalui pemulihan menyeluruh terhadap korban.
Menurutnya, aspek rehabilitasi psikologis memiliki peran yang sangat penting dalam membantu korban bangkit dari trauma yang dialami. Karena itu, pihaknya telah menyiapkan layanan pendampingan psikologis, rehabilitasi sosial, serta berbagai bentuk dukungan yang diperlukan agar korban dapat kembali menjalani kehidupan dan pendidikan secara normal.
"Kami hadir untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan psikologis, dan rehabilitasi sosial sehingga dapat pulih dan kembali menjalani kehidupan serta pendidikan secara normal," tegas Ana.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku, pengawasan yang ketat terhadap lembaga pendidikan, serta keberanian korban dan keluarga untuk melapor merupakan bagian penting dalam membangun lingkungan pendidikan yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.
Melalui penanganan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan korban, Polres Demak menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas sekaligus memastikan hak-hak korban terpenuhi. Upaya tersebut sejalan dengan semangat Polri Presisi yang menempatkan perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya anak-anak, sebagai prioritas utama dalam penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis.
Punkasnya,Munthohar,Adji.



.jpg)