MNI|SEMARANG — Komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan ekonomi berbasis penipuan dan pencucian uang kembali ditunjukkan oleh Polda Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (31/03/2026) di Mapolda Jateng, aparat mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi fiktif sarang burung walet yang berujung pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai kerugian mencapai Rp78 miliar.
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jateng, Artanto, didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus, Djoko Julianto, yang memaparkan secara komprehensif konstruksi perkara, modus operandi, hingga perkembangan penyidikan yang tengah berjalan.
Dalam penjelasannya, Dirreskrimsus mengungkap bahwa tersangka berinisial JS (36), seorang wiraswasta asal Kota Semarang, diduga secara sistematis merancang skema penipuan dengan modus investasi fiktif sejak April 2022 hingga Juli 2025. Korban, yakni UP (40), seorang komisaris perusahaan swasta, dijanjikan keuntungan tidak rasional hingga dua sampai tiga kali lipat dari nilai investasi awal.
“Modus operandi yang digunakan tersangka adalah membangun narasi bisnis sarang burung walet yang seolah-olah menguntungkan, dilengkapi dengan data fiktif serta skema transaksi yang meyakinkan. Namun pada praktiknya, seluruh dana yang disetorkan korban dialirkan melalui rekening-rekening yang dikendalikan oleh tersangka,” ungkapnya.
Lebih jauh, penyidik menemukan bahwa aliran dana hasil kejahatan tersebut tidak hanya berhenti pada penguasaan pribadi, melainkan telah dialihkan dan disamarkan melalui berbagai instrumen keuangan serta aset berwujud. Dalam konteks ini, perkara berkembang menjadi tindak pidana pencucian uang, yang secara hukum memiliki dimensi serius sebagai follow-up crime dari tindak pidana asal.
Dalam proses asset tracing, Ditreskrimsus menjalin koordinasi intensif dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, lembaga perbankan, serta instansi terkait lainnya guna menelusuri jejak keuangan tersangka. Hasilnya, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti strategis, antara lain dokumen transaksi fiktif, rekening koran perusahaan, 24 token internet banking, serta aset-aset bernilai tinggi.
Aset yang berhasil diidentifikasi meliputi sembilan unit kendaraan roda empat, empat unit sepeda motor sport, dokumen kepemilikan kendaraan (BPKB), hingga dua sertifikat tanah. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, nilai aset yang berhasil dilacak mencapai sekitar Rp22 miliar, meskipun sebagian di antaranya telah diagunkan, dipindahtangankan, atau menggunakan skema nominee guna menyamarkan kepemilikan.
Dari perspektif hukum pidana, perbuatan tersangka memenuhi unsur tindak pidana berlapis. Selain dijerat dengan ketentuan TPPU sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 607 ayat (1) huruf a, tersangka juga dapat dikenakan pasal-pasal terkait tindak pidana asal, yakni penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP. Ancaman pidana terhadap tersangka meliputi hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda paling tinggi kategori VII atau setara Rp5 miliar.
Kabid Humas Polda Jateng dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat luas agar lebih cermat dan rasional dalam menilai setiap bentuk penawaran investasi, khususnya yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi legalitas usaha serta tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tidak masuk akal. Kejahatan ekonomi seperti ini kerap memanfaatkan kepercayaan dan minimnya literasi keuangan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi refleksi nyata bahwa kejahatan ekonomi modern tidak lagi bersifat konvensional, melainkan berkembang dalam pola yang semakin kompleks dan terstruktur. Oleh karena itu, penanganannya memerlukan pendekatan multidisipliner, termasuk penguatan kerja sama lintas lembaga serta peningkatan literasi masyarakat.
Dengan pengungkapan ini, Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi masyarakat dari praktik-praktik investasi ilegal yang merugikan. Penegakan hukum yang tegas dan profesional diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan serupa di masa mendatang.
Punkasnya,Aji.tim.





