Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

KUHP Baru Berlaku 2026, Sekolah hingga Masjid Disiapkan Jadi Lokasi Pidana Kerja Sosial

Senin, 05 Januari 2026 | Januari 05, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-05T01:09:38Z

 

MNI|JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyatakan kesiapan penuh dalam mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada 2026. Salah satu terobosan penting dalam regulasi tersebut adalah penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara, khususnya bagi pelaku tindak pidana ringan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengungkapkan bahwa hingga awal 2026 pihaknya telah menyiapkan 968 lokasi yang dapat digunakan sebagai tempat pelaksanaan pidana kerja sosial. Lokasi-lokasi tersebut tersebar di berbagai wilayah Indonesia dan mencakup fasilitas publik serta sosial.

“Pidana kerja sosial akan dilaksanakan di tempat-tempat yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat, seperti sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, hingga pesantren,” kata Agus dalam keterangannya, Minggu (4/1/2026).

Menurut Agus, skema pidana kerja sosial ini dapat diterapkan bagi terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara di bawah lima tahun. Ketentuan tersebut berlaku sepanjang hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Selain menyiapkan lokasi kerja sosial, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga telah menyiapkan 94 Griya Abhipraya yang akan difungsikan sebagai pusat pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan pidana kerja sosial. Fasilitas ini akan menjadi sarana pendampingan bagi terpidana agar proses pemidanaan tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga mendidik dan merehabilitasi.

Agus menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari perubahan paradigma pemidanaan dalam KUHP baru, yang lebih menekankan aspek keadilan restoratif, kemanusiaan, dan reintegrasi sosial. Dengan pidana kerja sosial, pelaku tindak pidana ringan tetap dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya tanpa harus menjalani pidana penjara.

“Pidana kerja sosial diharapkan mampu mengurangi tingkat kelebihan kapasitas atau overcrowding di lembaga pemasyarakatan, sekaligus menekan angka residivisme,” ujarnya.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial akan dilakukan secara terukur dan diawasi secara ketat. Jam kerja, jenis kegiatan, serta lokasi penugasan akan disesuaikan dengan putusan pengadilan dan kondisi terpidana, tanpa mengabaikan aspek keamanan dan kepentingan masyarakat.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan seluruh jajaran pemasyarakatan telah dipersiapkan, baik dari sisi regulasi turunan, sumber daya manusia, maupun sarana prasarana, guna mendukung kelancaran implementasi KUHP baru secara nasional.

Dengan diberlakukannya KUHP baru pada 2026, pemerintah berharap sistem pemidanaan di Indonesia dapat menjadi lebih modern, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan sosial, tanpa mengurangi efek jera terhadap pelaku kejahatan.Tutupnya,Yasin.tim.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update