Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkot Pekalongan Sepakati Usulan UMK 2026 Sebesar Rp2,7 Juta, Hasil Musyawarah Dewan Pengupahan

Senin, 29 Desember 2025 | Desember 29, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-29T00:13:37Z


 MNI|KOTA PEKALONGAN — Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan bersama Dewan Pengupahan Kota Pekalongan menyepakati usulan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Pekalongan Tahun 2026 di kisaran Rp2.700.926. Kesepakatan tersebut dicapai setelah melalui audiensi dan pembahasan intensif antara Dewan Pengupahan dengan Wali Kota Pekalongan yang berlangsung di Ruang Tiga Negeri, Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pekalongan, Senin siang (22/12/2025).

Wali Kota Pekalongan, H.A. Afzan Arslan Djunaid, menyampaikan bahwa penetapan usulan UMK tersebut merupakan hasil musyawarah bersama seluruh unsur yang tergabung dalam Dewan Pengupahan. Unsur tersebut meliputi perwakilan pengusaha, serikat pekerja atau buruh, unsur pemerintah daerah, serta kalangan akademisi.

Menurut Wali Kota yang akrab disapa Aaf tersebut, proses pembahasan dilakukan secara terbuka dan komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai aspek, baik dari sisi kesejahteraan pekerja maupun keberlangsungan dunia usaha di Kota Pekalongan.

“Kesepakatan ini merupakan hasil dialog dan musyawarah bersama seluruh anggota Dewan Pengupahan. Semua pihak menyampaikan pandangannya masing-masing, sehingga keputusan yang diambil diharapkan dapat memberikan rasa keadilan, baik bagi pekerja maupun pengusaha,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penentuan besaran UMK juga mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk formula pengupahan nasional, kondisi ekonomi daerah, tingkat inflasi, serta pertumbuhan ekonomi Kota Pekalongan. Dengan pendekatan tersebut, diharapkan UMK yang diusulkan mampu menjaga daya beli pekerja tanpa memberatkan sektor usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah.

Lebih lanjut, Aaf menegaskan bahwa usulan UMK Kota Pekalongan Tahun 2026 tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan penetapan sesuai mekanisme yang berlaku. Pemkot Pekalongan berharap, usulan tersebut dapat diterima dan ditetapkan sebagai UMK resmi untuk tahun 2026.

Sementara itu, perwakilan Dewan Pengupahan Kota Pekalongan menyampaikan bahwa proses pembahasan UMK telah dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari pengumpulan data, kajian kebutuhan hidup layak, hingga diskusi mendalam antarunsur Dewan Pengupahan. Seluruh tahapan tersebut dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip musyawarah mufakat.

Kesepakatan ini disambut positif oleh berbagai pihak karena dinilai mencerminkan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha. Dengan adanya UMK yang disepakati bersama, diharapkan hubungan industrial di Kota Pekalongan dapat tetap kondusif, harmonis, dan berkelanjutan.

Pemkot Pekalongan menegaskan


komitmennya untuk terus menjaga iklim ketenagakerjaan yang sehat, meningkatkan kesejahteraan pekerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkeadilan.Punkasnya,Yasin

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update