Notification

×

Iklan

Iklan

Pelaku Pengeroyokan di Flyover Mranggen Diamankan, Satreskrim Polres Demak Tegaskan Proses Hukum Berjalan Profesional

Minggu, 28 Desember 2025 | Desember 28, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-28T05:05:36Z


MNI|DEMAK — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil mengungkap dan mengamankan para pelaku kasus pengeroyokan yang mengakibatkan seorang remaja meninggal dunia di Jembatan Flyover Ganefo, Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Peristiwa tragis yang terjadi pada Jumat (26/12/2025) dini hari tersebut sempat menggegerkan masyarakat, khususnya warga di sekitar kawasan Pasar Ganefo.

Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya keributan di sekitar lokasi kejadian. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Mranggen segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan.

“Setibanya di TKP, petugas menemukan seorang laki-laki dalam kondisi tidak sadarkan diri di sekitar flyover,” ujar Iptu Anggah saat memberikan keterangan di Mapolres Demak, Sabtu (27/12/2025).

Melihat kondisi korban yang cukup memprihatinkan, petugas kepolisian segera melakukan evakuasi dan membawa korban ke RS Pelita Anugrah Mranggen guna mendapatkan penanganan medis. Namun, meskipun sempat mendapat perawatan intensif, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

“Korban sempat dinyatakan masih hidup saat tiba di rumah sakit. Namun, tidak berselang lama, korban dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis,” jelasnya.

Korban diketahui bernama Muhammad Bimo Saputra (17), warga Kelurahan Plamongansari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Pasca kejadian tersebut, Satreskrim Polres Demak langsung melakukan penyelidikan secara menyeluruh dengan melaksanakan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi.


Berkat kerja keras dan penyelidikan intensif, aparat kepolisian berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku di wilayah Kecamatan Mranggen. Ketiganya diduga terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Adapun tiga terduga pelaku yang berhasil kami amankan masing-masing berinisial WS (28) warga Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, MBS (21) warga Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, serta ABH HNA (17) warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak,” terang Iptu Anggah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dalam kesempatan tersebut, Iptu Anggah juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama pada malam hari. Menurutnya, peran keluarga sangat penting dalam mencegah anak terjerumus ke dalam pergaulan negatif yang berpotensi menimbulkan tindak kriminal.

“Kami mengajak para orang tua agar lebih peduli dan memastikan anak-anak sudah berada di rumah sebelum pukul 21.00 WIB. Perkuat komunikasi serta berikan edukasi tentang bahaya kenakalan remaja, seperti balap liar, geng motor, dan penyalahgunaan narkoba. Jangan sampai anak-anak kita menjadi korban maupun pelaku kejahatan,” tegasnya.

Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini juga tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang dengan cepat memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat. Ke depan, kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama menolak segala bentuk kekerasan serta turut menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Demak agar tetap kondusif,” pungkasnya.

Sementara itu, Rahmat Budiarto, selaku juru bicara Tim Advokasi dan Hukum Pagar Nusa Kabupaten Demak, menyampaikan apresiasi kepada Polres Demak atas langkah cepat, profesional, dan transparan dalam menangani kasus yang menimpa salah satu anggotanya.

“Kami mengimbau seluruh anggota Pagar Nusa, baik di wilayah Kota Semarang, Kabupaten Demak, maupun daerah sekitarnya, agar menahan diri, tidak terpancing emosi, serta tidak melakukan tindakan anarkis. Mari bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan


masyarakat demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif,” Punkasnya,Munthohar,Nur.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update