MNI|PATI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati terus berupaya mencari solusi atas persoalan ribuan tenaga honorer yang belum terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Upaya tersebut mengemuka dalam pertemuan yang diikuti sekitar 400 tenaga honorer, Selasa (16/12/2025), sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi keberlangsungan nasib para pegawai non-ASN.
Salah satu langkah strategis yang ditempuh Pemkab Pati adalah dengan mengusulkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Skema ini disiapkan seiring kebijakan nasional yang menegaskan penghapusan status pegawai kontrak atau honorer mulai tahun 2026.
Kebijakan tersebut merujuk pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa mulai tahun 2026, status kepegawaian di instansi pemerintah hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Dengan ketentuan ini, tidak ada lagi ruang bagi tenaga honorer atau pegawai kontrak di lingkungan pemerintahan.
Sebagai bentuk antisipasi, Pemkab Pati telah menyiapkan skema pengangkatan sebanyak 3.523 tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu. Skema tersebut diprioritaskan bagi honorer yang selama ini mengabdi di lingkungan Pemkab Pati namun tidak tercatat dalam database BKN, sehingga berpotensi terdampak langsung oleh kebijakan penghapusan tenaga kontrak.
Meski demikian, tenaga honorer yang tidak masuk dalam database BKN masih menghadapi risiko serius. Tanpa adanya skema afirmatif atau kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat, mereka terancam dirumahkan, karena tidak memiliki dasar hukum untuk tetap bekerja di instansi pemerintah setelah kebijakan tersebut diberlakukan.
Bupati Pati, Sudewo, telah secara resmi mengusulkan skema PPPK paruh waktu ini kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Usulan tersebut dimaksudkan sebagai solusi jalan tengah agar pengabdian tenaga honorer tetap dihargai, sekaligus memastikan Pemkab Pati mematuhi regulasi nasional yang berlaku.
Pemkab Pati menilai skema PPPK paruh waktu merupakan solusi yang realistis, mengingat keterbatasan formasi dan kemampuan anggaran daerah apabila seluruh tenaga honorer harus diangkat sebagai PPPK penuh waktu. Selain itu, skema ini diharapkan dapat menjaga stabilitas dan kualitas pelayanan publik agar tetap berjalan optimal.
Hingga saat ini, Pemkab Pati masih menunggu respons serta keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait usulan tersebut. Pemerintah daerah berharap kebijakan ini mendapat persetujuan, mengingat dampaknya yang besar terhadap keberlangsungan pengabdian ribuan tenaga honorer serta kelancaran roda pemerintahan di Kabupaten Pati dan sekitarnya.
punkasnya,"Wanto,



