Notification

×

Iklan

Iklan

Selama Oktober 2025, Satresnarkoba Polres Temanggung Amankan 8 Tersangka dan Sita 1.107 Butir Yarindo

Rabu, 19 November 2025 | November 19, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-19T04:11:17Z


MNI|TEMANGGUNG —
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Temanggung berhasil mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang selama periode Oktober 2025. Dari pengungkapan ini, delapan tersangka diamankan, sementara barang bukti yang disita meliputi 1.107 butir obat keras jenis Yarindo, 73 butir Psikotropika, serta narkotika jenis sabu seberat 1,03 gram.

Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Aula Sindoro Sumbing Polres Temanggung pada Selasa (18/11/2025), dipimpin Kasatresnarkoba AKP Rio Putra Simanjuntak bersama Kasi Humas Iptu Endi Widodo.

Tiga Klaster Kejahatan

AKP Rio menjelaskan bahwa para tersangka diamankan dari tiga klaster tindak pidana, yang beroperasi di wilayah Kranggan, Temanggung, Kedu, dan Candiroto.

1. Peredaran Obat Keras


Klaster terbesar adalah peredaran sediaan farmasi berupa obat keras. Tiga tersangka—AYM, JS, dan FA—ditangkap karena mengedarkan Yarindo.

Tersangka membeli obat keras dalam jumlah besar, lalu memecah dan mengemas ulang menjadi paket kecil berisi 10 butir. Paket ini kemudian dijual kepada anak muda dengan harga Rp30.000–Rp40.000 per paket,” ungkap AKP Rio.

Dari ketiganya disita 1.107 butir Yarindo, yang dinilai sangat meresahkan karena menyasar generasi muda.

2. Penyalahgunaan Psikotropika

Polisi juga mengungkap tiga kasus Psikotropika dengan tersangka TH, DK, dan AA.

  • TH dan DK: berperan sebagai pengedar, memperoleh Psikotropika melalui pemeriksaan dokter lalu menjual kembali.
  • AA: diamankan sebagai pengguna setelah membeli obat Psikotropika secara online tanpa resep.

Total barang bukti yang disita yaitu 73 butir Psikotropika.

3. Peredaran Narkotika

Dua tersangka, MF dan AE, ditangkap atas kasus peredaran sabu. Polisi mengamankan 1,03 gram sabu dalam penangkapan tersebut. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Polres Temanggung memutus rantai peredaran narkotika golongan I.

Ancaman Hukuman

Para tersangka dipastikan akan diproses sesuai undang-undang:

  • Pengedar Obat Keras (AYM, JS, FA)
    Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
    Pidana hingga 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar

  • Pengedar/Pengguna Psikotropika (TH, DK, AA)
    Pasal 62 jo Pasal 60 ayat (4) dan (5) UU No. 5 Tahun 1997
    Pidana hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta

  • Pengedar Narkotika (MF, AE)
    Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009
    Pidana 4–12 tahun dan denda Rp800 juta–Rp8 miliar

Hingga November 2025, total pengungkapan kasus narkoba Polres Temanggung mencapai 45 kasus dengan 61 tersangka.

Imbauan kepada Masyarakat


Kasi Humas Iptu Endi Widodo menegaskan bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba.

Kami mengimbau orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anak. Obat keras seperti Yarindo kerap menjadi pintu masuk menuju penyalahgunaan narkotika yang lebih berbahaya,” ujarnya.

Ia meminta masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama untuk menjaga Temanggung tetap aman,” pungkasnya.

(Humas Polres Temanggung)!rep Pri

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update