MNI|SAMPANG — Penyelidikan dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2020 di Kabupaten Sampang kembali mengemuka. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang resmi menahan empat tersangka yang diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dan pelaksanaan proyek infrastruktur yang dibiayai melalui program PEN.
Keempat tersangka tersebut merupakan pihak-pihak yang memiliki peran langsung dalam proses pekerjaan proyek. Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat adanya perbuatan melawan hukum, mulai dari tahap pengadaan, pelaksanaan di lapangan, hingga pertanggungjawaban anggaran.
Dari hasil pendalaman sementara, penyidik menemukan adanya praktik pecah paket pada sejumlah proyek PEN. Modus itu diduga sengaja dilakukan untuk menghindari mekanisme lelang, sehingga membuka peluang terjadinya kolusi dalam penunjukan penyedia jasa tertentu.
Tidak berhenti pada empat orang tersangka, Kejari Sampang kini menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain yang memiliki pengaruh dalam perencanaan maupun pengambilan keputusan proyek. Jejak transaksi anggaran serta pola komunikasi antar pihak diduga mengarah pada aktor baru yang berperan sebagai pengendali di balik praktik pecah paket tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Sampang menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut. Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi tambahan dari unsur pemerintah daerah dan pihak swasta. Ia tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring menguatnya alat bukti.
Kejari Sampang memastikan bahwa penanganan kasus ini menjadi prioritas, mengingat dana PEN merupakan instrumen strategis untuk pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Penegakan hukum akan dilakukan secara transparan, profesional, dan menyeluruh hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan.Punkasnya..febri




