Notification

×

Iklan

Iklan

Kesenjangan Status Guru PAUD di Sragen, Revisi UU Sisdiknas Jadi Harapan Baru

Selasa, 25 November 2025 | November 25, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-21T13:50:41Z

 

MNI|SRAGEN — 25 November 2025. Kesenjangan status yang dialami para guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Sragen kembali mencuat sebagai persoalan yang belum menemukan solusi selama hampir dua dekade. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, para pendidik PAUD hingga kini belum mendapatkan pengakuan dan perlindungan setara dengan guru di jenjang pendidikan formal lainnya.

Di sejumlah lembaga PAUD, berbagai persoalan masih dihadapi para guru, mulai dari ketidakjelasan status kepegawaian, kesejahteraan yang belum layak, hingga terbatasnya akses terhadap hak profesional seperti sertifikasi dan pemenuhan standar kompetensi. Situasi ini membuat mereka berada di luar skema perlindungan hukum ideal yang seharusnya diterima tenaga pendidik profesional.

Mengemukanya kembali pembahasan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) menjadi angin segar bagi para pendidik PAUD. Revisi tersebut diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat mengenai status, peran, serta hak-hak guru PAUD dalam sistem pendidikan nasional, termasuk jaminan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan.

Sejumlah pemerhati pendidikan di Sragen menilai revisi UU Sisdiknas sangat penting di tengah urgensi peningkatan kualitas layanan PAUD. Mereka menekankan bahwa guru PAUD berperan strategis dalam membentuk dasar perkembangan anak sejak usia dini, sehingga pengakuan status dan peningkatan kesejahteraan tidak boleh lagi ditunda.

Harapannya, revisi UU Sisdiknas dapat menjadi momentum perbaikan menyeluruh bagi penyelenggaraan


pendidikan anak usia dini, sekaligus meningkatkan kualitas layanan PAUD seiring meningkatnya kesejahteraan para gurunya.Punkasnya..mugi.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update