Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polres Wonogiri Bongkar Jaringan Peredaran Narkotika, Residivis Kembali Terseret Hukum

Jumat, 03 April 2026 | April 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-02T23:05:01Z

 


MNI|WONOGIRI — Komitmen berkelanjutan dalam perang melawan kejahatan narkotika kembali ditegaskan oleh Polres Wonogiri melalui kinerja progresif jajaran Satuan Reserse Narkoba. Dalam operasi berbasis intelijen yang dilakukan pada Selasa (31/3/2026), aparat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I dengan mengamankan seorang residivis berinisial NC alias Kepok (40), warga Surakarta.

Penangkapan dilakukan di kawasan Terminal Lama Wonogiri, Kecamatan Selogiri, yang diduga kerap dimanfaatkan sebagai titik distribusi narkotika melalui moda transportasi umum. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bruto 1,23 gram, serta 2.049 butir obat daftar G jenis yarindo, berikut satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi ilegal.

Kapolres Wonogiri, Wahyu Sulistyo, melalui Kasi Humas Anom Prabowo, dalam keterangannya pada Kamis (2/4/2026) mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berangkat dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika yang memanfaatkan jalur transportasi publik sebagai modus operandi.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan serangkaian penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku sesaat setelah turun dari bus dan bergerak menuju area terminal. Dari hasil penggeledahan, seluruh barang bukti diakui sebagai milik pelaku,” jelasnya.

Lebih jauh, terungkap bahwa pelaku bukanlah pemain baru dalam dunia kriminalitas. NC diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah terjerat kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Sukoharjo serta perkara narkotika pada tahun 2023 dengan vonis pidana penjara selama 1,5 tahun. Fakta ini menegaskan adanya pola residivisme yang mengindikasikan belum optimalnya efek jera dalam sistem pemidanaan terhadap pelaku kejahatan narkotika.

Secara yuridis, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tentang peredaran narkotika golongan I, dengan ancaman pidana berat. Selain itu, sebagai ketentuan subsider, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a dalam kerangka Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Secara kritis, pengungkapan kasus ini kembali membuka ruang refleksi terhadap kompleksitas persoalan peredaran narkotika yang kian adaptif terhadap celah-celah pengawasan, termasuk pemanfaatan infrastruktur publik seperti terminal dan transportasi massal. Hal ini menuntut penguatan sinergi lintas sektor, tidak hanya antara aparat penegak hukum, tetapi juga pengelola transportasi serta masyarakat sipil sebagai garda awal deteksi dini.

Di sisi lain, keberhasilan ini juga mempertegas urgensi pendekatan komprehensif dalam penanganan kejahatan narkotika—tidak semata represif, namun juga preventif dan rehabilitatif. Fenomena residivis dalam kasus ini menjadi indikator bahwa upaya pemutusan mata rantai peredaran narkotika belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan, khususnya pada aspek pemulihan sosial dan ekonomi pelaku pasca menjalani masa pidana.

Melalui capaian ini, Polri kembali menegaskan eksistensinya sebagai institusi yang berada di garis depan dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman laten narkotika. Namun demikian, tantangan ke depan menuntut langkah yang lebih progresif, terintegrasi, dan berorientasi pada solusi jangka panjang guna menciptakan lingkungan yang benar-benar bersih dari narkoba.

(Humas Polres Wonogiri Polda 

pewarta,Aji.tim.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update