Penyegelan dilakukan guna mengamankan objek sengketa setelah aparat kepolisian menerima sejumlah laporan polisi dari pihak-pihak berbeda yang mengklaim memiliki hak atas properti tersebut. Berdasarkan penelusuran awal, bangunan yang saat ini digunakan sebagai kantor organisasi masyarakat Madas diketahui merupakan rumah dinas milik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah tercatat sejak tahun 1959. Kondisi ini menjadikan status hukum aset tersebut sebagai perhatian serius aparat penegak hukum.
Kasat Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menyampaikan bahwa tindakan penyegelan merupakan langkah prosedural yang dilakukan untuk menjaga objek perkara agar tidak dikuasai, dipindahtangankan, maupun dimanfaatkan oleh pihak mana pun selama proses hukum berlangsung.
“Penyegelan ini kami lakukan sebagai upaya pengamanan objek sengketa. Hingga saat ini, penyidik telah menerima sedikitnya tiga laporan polisi yang berbeda, masing-masing berkaitan dengan dugaan penggunaan surat palsu, penyerobotan aset, serta indikasi keterlibatan jaringan mafia tanah,” ujar AKBP Edy Herwiyanto kepada awak media.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bersifat sementara dan semata-mata dilakukan untuk menjamin objektivitas serta integritas proses penyidikan. Selain itu, kepolisian juga berkepentingan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif di tengah adanya sengketa lahan yang berpotensi menimbulkan konflik sosial.
Lebih lanjut dijelaskan, sebelumnya Pengadilan Negeri Surabaya sempat menjadwalkan pelaksanaan eksekusi terhadap bangunan tersebut. Namun, pelaksanaan eksekusi akhirnya ditunda setelah Polrestabes Surabaya memberikan rekomendasi penundaan dengan pertimbangan aspek keamanan. Pada saat rencana eksekusi akan dilaksanakan, ratusan anggota ormas Madas dilaporkan berada di sekitar lokasi dan melakukan penghadangan, sehingga dikhawatirkan dapat memicu gangguan ketertiban umum.
Situasi tersebut dinilai memiliki potensi eskalasi konflik apabila eksekusi tetap dipaksakan. Oleh karena itu, Polrestabes Surabaya mengedepankan langkah-langkah preventif dan persuasif sebagai bagian dari tugas kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kota Surabaya.
Polrestabes Surabaya menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berlandaskan prinsip kepastian hukum. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap dokumen kepemilikan, riwayat aset, serta keterangan dari para pihak yang terlibat guna mengungkap secara jelas dan menyeluruh status hukum bangunan tersebut.
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan maupun ketertiban masyarakat. Kepolisian akan menangani perkara ini secara profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas AKBP Edy Herwiyanto.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya serius Polri dalam memberantas praktik mafia tanah yang selama ini meresahkan masyarakat dan berpotensi merugikan negara. Melalui penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan, diharapkan dapat terwujud kepastian hukum atas aset negara maupun masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap komitmen Polri dalam melindungi kepentingan umum dan menjaga supremasi hukum.
Punkasnya, kerja.tim.



