Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Diduga Gudang Solar Ilegal, Tim Media Temukan Bangunan Mencurigakan di Meteseh, Boja Kendal

Kamis, 08 Januari 2026 | Januari 08, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-08T15:55:03Z

MNI|KENDAL, Jawa Tengah — Tim media menemukan sebuah bangunan yang diduga kuat digunakan sebagai gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal di wilayah Krajan Timur, Desa Meteseh, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Temuan tersebut diperoleh melalui penelusuran lapangan dan dokumentasi visual yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir.

Berdasarkan hasil pantauan di lokasi, bangunan yang dicurigai tersebut berada di area permukiman warga dengan akses jalan relatif sempit dan tertutup. Secara fisik, bangunan tampak non-permanen dan tidak memiliki penanda usaha resmi sebagaimana lazimnya bangunan komersial atau gudang berizin. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa bangunan tersebut kerap dimanfaatkan untuk aktivitas tertentu yang tidak sesuai dengan peruntukan umum.

Lokasi bangunan yang berada cukup dekat dengan rumah warga menimbulkan kekhawatiran tersendiri, terutama terkait potensi risiko keselamatan dan dampak lingkungan. BBM jenis solar diketahui sebagai bahan mudah terbakar yang apabila disimpan tanpa standar keselamatan dapat membahayakan masyarakat sekitar, termasuk risiko kebakaran dan pencemaran lingkungan.

Dari informasi yang berhasil dihimpun tim media di lapangan, bangunan tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial L. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi maupun klarifikasi dari pihak yang bersangkutan terkait dugaan penggunaan bangunan tersebut sebagai lokasi penimbunan BBM ilegal.

Selain itu, tim media juga mencatat adanya indikasi aktivitas keluar-masuk kendaraan pada waktu-waktu tertentu, yang memunculkan dugaan adanya aktivitas distribusi BBM dari lokasi tersebut. Kendati demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut dan pembuktian oleh aparat penegak hukum yang berwenang.

Sebagai informasi, praktik penimbunan dan distribusi BBM tanpa izin melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan tersebut tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, terutama terkait BBM bersubsidi, tetapi juga dapat mengganggu distribusi energi kepada masyarakat yang berhak serta menciptakan persaingan usaha tidak sehat.

Atas temuan ini, tim media berencana menyampaikan informasi serta dokumentasi pendukung kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan kewenangan masing-masing. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab sosial media dalam mendukung penegakan hukum dan pengawasan publik.

Media ini juga menegaskan komitmen terhadap prinsip jurnalistik yang berimbang dengan membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan, termasuk pihak yang diduga mengelola bangunan tersebut, agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat dan adil.

Sementara itu, masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif dengan melaporkan kepada aparat berwenang apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas penimbunan BBM ilegal di lingkungan sekitar, demi menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban bersama.punkasnya Kerja.Tim.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update