Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Warga Perumahan Sion Permata Satu Keluhkan SHM Tak Kunjung Terbit Meski KPR Subsidi Lunas, Kepastian Hukum Dipertanyakan

Minggu, 24 Mei 2026 | Mei 24, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-24T14:30:21Z

 


MNI|OKU, Sumatera Selatan — Persoalan administrasi kepemilikan rumah kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah warga Perumahan Sion Permata Satu di Kelurahan Batu Kuning, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, mengeluhkan belum adanya kepastian status hukum rumah yang telah mereka lunasi melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bersubsidi.

Meski cicilan telah dinyatakan lunas, hingga kini sebagian warga mengaku sertifikat rumah mereka masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dan belum beralih menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Tidak hanya itu, proses roya atau penghapusan hak tanggungan dari pihak perbankan juga disebut belum memiliki kejelasan administrasi.

Kondisi tersebut memunculkan keresahan sosial di tengah masyarakat kecil yang selama bertahun-tahun berjuang membayar cicilan demi memperoleh hunian tetap dengan kepastian hukum yang sah. Harapan memiliki rumah secara utuh dan legal justru berubah menjadi kekhawatiran akibat belum rampungnya dokumen pertanahan yang semestinya menjadi hak konsumen setelah pelunasan kredit dilakukan.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kekecewaannya karena hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai penyelesaian dokumen kepemilikan rumah tersebut.

“Kami sudah melunasi rumah, tetapi sertifikat masih HGB. Kami berharap ada kepastian dan penjelasan dari pihak terkait,” ujarnya, Sabtu (23/5/2026).

Keluhan warga ini memperlihatkan persoalan klasik dalam tata kelola perumahan bersubsidi di Indonesia, di mana masyarakat sebagai konsumen sering kali berada pada posisi lemah menghadapi lambannya proses administrasi antara pengembang, pihak perbankan, dan instansi pertanahan.

Secara prosedural, dalam mekanisme KPR subsidi, sertifikat rumah memang masih dibebani hak tanggungan selama masa kredit berjalan. Setelah pelunasan dilakukan, bank berkewajiban menerbitkan surat roya sebagai dasar penghapusan hak tanggungan di Kantor Pertanahan agar sertifikat kembali bersih dari beban kredit.

Namun dalam praktik di lapangan, proses tersebut tidak jarang tersendat akibat berbagai faktor administratif. Mulai dari belum tuntasnya pemecahan sertifikat induk oleh pengembang, lambannya proses internal perbankan, hingga tahapan birokrasi di kantor pertanahan yang memerlukan sinkronisasi dokumen secara lengkap.

Persoalan ini sejatinya bukan sekadar urusan administratif biasa, melainkan menyangkut hak dasar warga negara atas kepastian hukum kepemilikan tempat tinggal. Dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), negara diwajibkan menyelenggarakan pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan secara tegas menyatakan bahwa setelah utang dilunasi, hak tanggungan wajib dihapus melalui mekanisme roya agar sertifikat tidak lagi dibebani kewajiban kredit.

Dari sisi perlindungan konsumen, persoalan ini juga memiliki dimensi hukum yang serius. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa konsumen berhak memperoleh kenyamanan, keamanan, kepastian hukum, serta informasi yang benar dan jelas atas barang maupun jasa yang diterimanya, termasuk sektor perumahan.

Apabila dalam proses tersebut ditemukan unsur kesengajaan, penelantaran kewajiban, atau dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan konsumen, maka pihak terkait dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Lebih jauh lagi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menegaskan bahwa pengembang memiliki kewajiban administratif dan tanggung jawab hukum untuk memberikan kepastian status kepemilikan rumah kepada masyarakat yang membeli unit perumahan yang dipasarkan.

Situasi yang dialami warga Perumahan Sion Permata Satu kini menjadi cermin penting bahwa program perumahan subsidi tidak cukup hanya menghadirkan bangunan fisik semata, melainkan juga harus menjamin kepastian legalitas dan perlindungan hukum bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebagai penerima manfaat program negara.

Warga berharap pihak pengembang, bank penyalur KPR subsidi, serta instansi pertanahan tidak saling melempar tanggung jawab dan segera membuka ruang komunikasi yang transparan kepada masyarakat terkait tahapan maupun kendala yang menyebabkan belum selesainya administrasi sertifikat rumah tersebut.

Di tengah meningkatnya kebutuhan hunian layak bagi masyarakat kecil, persoalan legalitas sertifikat rumah menjadi isu mendasar yang tidak boleh dipandang sebelah mata. Sebab bagi rakyat kecil, rumah bukan sekadar bangunan tempat tinggal, tetapi simbol perjuangan hidup, rasa aman, dan kepastian masa depan keluarga.

Punkasnya,Mex.tim.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update